Senasib Polisi Pemerkosa, Polda Kalsel : 5 Anggota Satresnarkoba Polres Banjar Bisa Dipecat!
BAYU Tamtomo (BT), polisi pemerkosa mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang terbukti lewat putusan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, telah resmi dipecat.
FAKTA itu diungkap Kepala Bidang Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochammad Rifa’i kepada awak media di Mapolda Kalsel, Kamis (27/1/2022).
“Sekali lagi, kami tegaskan BT dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sidang kode etik terhadap yang bersangkutan telah diputuskan, sehingga BT tidak layak lagi sebagai anggota Polri,” ucap perwira senior Polda Kalsel ini.
Rifa’i menyarankan jika ada pihak keluarga korban, lembaga swadaya masyarakat, mahasiswa maupun partisipan korban untuk menggelar aksi unjuk rasa dipersilakan.
BACA : Vonis Ringan Oknum Polisi Pemerkosa Mahasiswi ULM, Ini Penjelasan Pengadilan, Kejaksaan, dan Polisi
“Namun, silakan melakukan aksi ke pengadilan. Sebab, kami tegaskan yang bersangkutan tidak ada sangkut paut lagi dengan kami (Polri). Yang bersangkutan bukan lagi anggota Polri,” kata Rifa’i.
Menurut Rifa’i, selain kasus BT yang jadi sorotan publik. Saat ini, lima anggota Satresnarkoba Polres Banjar yang telah menyebabkan meninggalnya kakek Sarijan (60 tahun) terus diproses pengusutannya.
“Saat ini, masih tahap pendalaman dan penyelidikan. Kalau ditemukan ada unsur pidana melanggar kode etik. Nasib mereka sama dengan BT yakni di-PTDH. Kasusnya tengah berproses di Bidang Propam Polda Kalsel,” ucap Rifa’i.
BACA JUGA : Didemo Massa, Ini Sederet Alasan Jaksa Penuntut Oknum Polisi ‘Pemerkosa’ Mahasiswi ULM
Mengenai laporan masyarakat terhadap Edy Mulyadi dalam pernyataan diduga melecehkan Kalimantan dengan sebutan ‘Jin Buang Anak” dan lainnya ditegaskan Rifa’i, saat ini kasusnya ditarik ke Mabes Polri.
“Semua laporan yang ada di Polda-Polda di Indoensia ditarik Mabes Polri. Sebab, di Mabes Polri ada Biro Siber yang tentunya akan memproses kasus ujaran kebencian jika ada laporan dari masyarakat,” pungkas Rifa’i.(jejakrekam)