Ditangkap di Jambi, Tim Jaksa Eksekutor Jebloskan Terpidana Kasus Perkosaan ke Penjara

0

EKSEKUSI terpidana perkosaan dilakukan tim jaksa pelaksana putusan (eksekutor) dari Kejari Banjarmasin bersama tim intelijen Kejati Kalsel di Kota Jambi, Provinsi Jambi, Kamis (27/1/2022).

DIPIMPIN langsung Asisten Intelijen Kejati Kalsel, Abdul Rahman, terpidana Rio Christiano ditangkap di Jambi. Penangkapan ini berdasar Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-273/O.3.20/Eoh.3/11/2021 yang terbit pada Selasa (25/1/2022).

Eksekusi juga berdasar putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1393 K/Pid/2008 tanggal 21 Januari 2009. Dalam amar putusannya, Rio Christiano terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perkosaan seperti yang dimaksud dalam Pasal 286 KUHP dan dihukum pidana selama 4 tahun penjara.

BACA : Menanya Ulang Keberpihakan Penegak Hukum kepada Korban Kekerasan Seksual

Putusan tersebut ditetapkan MA setelah sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Sebelumnya, PN Banjarmasin melalui putusan Nomor 755/Pid. B/2007/PN.BJM yang dibacakan pada 30 April 2008 menyatakan membebaskan terpidana Rio Christiano dari segala dakwaan JPU.

BACA JUGA : Solidaritas untuk D: Gabungan Organisasi di Kalsel Nyatakan 13 Sikap

Kasi Penkum Kejati Kalsel, Romadu Novelino membenarkan adanya pelaksanaan eksekusi putusan tersebut, “Betul sudah dilakukan eksekusi,” kata Novelino kepada awak media di Banjarmasin, Jumat (28/1/2022).

Kini Rio Christiano dijebloskan ke penjara. Dia dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi, Provinsi Jambi guna menjalani hukuman atas vonis yang dijatuhkan MA.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.