Solidaritas untuk D: Gabungan Organisasi di Kalsel Nyatakan 13 Sikap

0

GERAKAN Masyarakat Sipil (Gemas) Kalimantan Selatan yang diisi oleh puluhan organisasi/komunitas lintas bidang turut bereaksi atas kasus pemerkosaan mahasiswi magang FH ULM berinisial DVPS. Diketahui, pelakunya bernama Bayu Tamtomo dan berstatus sebagai polisi aktif saat memerkosa korban.

SETIDAKNYA ada 13 sikap yang dilontarkan oleh Gemas Kalsel. Satu dari belasan desakan yang disampaikan mereka adalah mendesak Mahkamah Agung (MA) agar memeriksa hakim yang mengadili perkara kasus pemerkosaan yang menimpa DVPS.

“Guna memberi kepastian hukum yag adil terhadap korban mengingat putusan yang dijatuhkan sangat jauh dari rasa keadilan dan kepastian hukum bagi korban,” ujar dinukil dari rilis resmi Gemas Kalimantan Selatan yang diterima jejakrekam.com, Rabu (26/1/2022).

BACA JUGA: AKSARA Perempuan Nyatakan Sikap Terhadap Kasus Perkosaan Mahasiswi FH ULM

Gemas juga mendesak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Hak Asai Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan lembaga lainnya yang terkait, agar ikut terlibat dalam mengawal kasus ini. Perlindungan kepada korban dan keluarga korban juga perlu dilakukan untuk menghindari ancaman, intimidasi dan hal-hal lain yang tidak diinginkan.

Gabungan lintas organisasi ini siap mengawal kasus pemerkosaan dan siap bekerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam menuntaskan kasus hukum dan memenuhi keadilan untuk korban.

“Kami mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terlibat dalam pengawalan kasus ini,” tutup Gemas dalam pernyataan resmi.

BACA JUGA: Mahasiswi ULM Korban Pemerkosaan Polisi Minta Keadilan, Tim Advokasi Bakal Surati Kompolnas hingga…

Diketahui, pelaku Bayu Tamtomo sudah divonis penjara 2 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin atas kasus pemerkosaan. Sebelumnya, jaksa menuntut yang bersangkutan dengan hukuman 3 tahun 6 bulan.

Vonis ini membuat kecewa korban karena mestinya pelaku dihukum lebih berat atau mendapat hukuman maksimal. DVPS menyatakan kekecewaannya melalui media sosial.

Berikut 13 sikap yang dinyatkan Gemas Kalsel:

  1. Menyatakan prihatin atas tragedi kemanusiaan yang dialami oleh Saudari VDPS, sekaligus
    menyampaikan simpati dan duka cita yang dalam bagi keluarga korban.
  2. Mengutuk dan mengecam keras serta tidak mentolerir segala bentuk kekerasan seksual yang
    terjadi di Kalimantan Selatan yang religius ini.
  3. Mendesak KAPOLDA Kalimantan Selatan untuk segera menindaklanjuti proses hukum yang
    dilakukan oleh aparat kepolisian Polresta Banjarmasin atas nama Bripka Bayu Tamtomo
    anggota Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, dan memecat yang bersangkutan dengan
    tidak hormat serta melakukan pemeriksaan dan mengevaluasi seluruh proses penyidikan
    yang dilakukan penyidik yang dianggap tidak profesional dan tidak menggunakan fakta
    hukum yang benar dalam menangani kasus tersebut.
  4. Mendesak KAPOLRI untuk melakukan tindakan tegas terhadap aparat yang terlibat kasus
    tindak pidana kekerasan seksual/atau tindak kejahatan lainnya dan menjamin upaya
    pencegahan agar peristiwa serupa tidak berulang.
  5. Mendesak Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan
    Negeri Banjarmasin untuk melakukan upaya hukum Banding atas putusan Majelis Hakim PN
    Banjarmasin agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
  6. Mendesak Rektor Universitas Lambung Mangkurat dan Dekan Fakultas Hukum Universitas
    Lambung Mangkurat untuk melakukan langkah kajian eksaminasi dan melakukan upaya
    hukum atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin agar pelaku mendapat
    hukuman seberat-beratnya.
  7. Mendesak Rektor Universitas Lambung Mangkurat dan Dekan Fakultas Hukum Universitas
    Lambung Mangkurat untuk melakukan perlindungan hukum secara maksimal terhadap
    korban dan memperbaiki sistem proses belajar mengajar termasuk magang agar kejadian
    seperti ini tidak terulang lagi di kemudian hari.
  8. Mendesak kepada Rektor ULM dan seluruh Rektor serta Pimpinan Perguruan Tinggi di
    Kalimantan Selatan untuk menarik mahasiswanya yang sedang melaksanakan magang di
    Kepolisian dan Kejaksaan.
  9. Mendesak kepada Mahkamah Agung agar memeriksa Hakim yang mengadili dalam perkara
    kasus perkosaan yang menimpa VDPS guna memberi kepastian hukum yang adil terhadap
    korban mengingat putusan yang dijatuhkan sangat jauh dari rasa keadilan dan kepastian
    hukum bagi korban.
  10. Mendesak agar Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Hak Asasi Manusia
    (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan lembaga lainnya yang
    terkait, agar ikut terlibat dalam mengawal kasus ini dan membantu perlindungan kepada
    korban dan keluarga korban agar mendapatkan keadilan dan keamanan serti terhindari dari
    ancaman, intimidasi hal-hal yang tidak diinginkan lainnya.
  11. Mendesak Wali Kota Banjarmasin untuk mencabut Keputusan Wali Kota Banjarmasin Nomor
    352 Tahun 2021 tentang “Pemberian Penghargaan Kepada Pihak yang Terlibat dalam
    Mengungkap dan Menangkap Tersangka Pengedar Narkoba di Daerah Hukum Polresta
    Banjarmasin”, yang mana Pelaku merupakan salah satu yang mendapatkan penghargaan
    tersebut.
  12. GERAKAN MASYARAKAT SIPIL (GEMAS) KALIMANTAN SELATAN siap
    mengawal kasus ini dan siap bekerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam menuntaskan
    kasus hukum dan memenuhi keadilan untuk Korban.
    2
  13. Menghimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terlibat dalam pengawalan
    kasus ini. (jejakrekam)
Pencarian populer:kasus seksual dvps
Penulis Ahmad Husaini
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.