Menanya Ulang Keberpihakan Penegak Hukum kepada Korban Kekerasan Seksual

0

Oleh : Jaringan Perempuan Borneo

DUNIA Pendidikan kembali dikejutkan oleh kasus kekerasan seksual yang dialami oleh salah satu mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

SENIN, 24 Januari 2022 terungkapnya laporan dari PDVS kepada pihak kampus bahwa ia telah mengalami perkosaan yang dilakukan oleh salah satu anggota Polisi di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin. Institusi Kepolisian ini, tempat korban PDVS sebelumnya magang sebagai salah satu prasyarat kelulusan dari kampusnya.

Kejadian yang dialami korban sangat membuat kita marah, geram, gusar, kecewa, sedih dan hilangnya rasa aman mengingat korban adalah mahasiswi  yang sedang menyelesaikan tugas akhir untuk meraih gelar kesarjanaan  dan meraih cita-cita serta harapan orangtuanya. Namun harapan itu seakan sirna dan masa depan terasa suram dengan terjadinya perkosaan yang memberi dampak pada korban baik fisik, psikis, kesehatan jiwa dan raga  berupa gangguan mental, depresi dan trauma atau ketakutan terus menerus.

BACA : Cegah Kekerasan Seksual di Kampus, Aktivis Perempuan Dorong ULM Segera Bentuk Satgas

Termasuk juga kesehatan reproduksi yang rentan mengalami kerusakan dan penyakit menular seksual, serta kehamilan yang tidak diinginkan serta stigma/labelisasi dari lingkungan sekitar dan masyarakat yang belum memahami posisi korban sehingga menyulitkan korban untuk berinteraksi atau bersosialisasi dengan baik di lingkungan sekitar.

Dengan semua beban yang harus ditanggung korban, dimana hati nurani para penegak hukum, dimana hati nurani para aparat kepolisian, dengan putusan  hukum yang sudah incrah dan pelaku diberi hukuman yang sangat jauh dari rasa keadilan sehingga menutup mata bahwa ada keadilan yang dipertaruhkan di balik baju seragam mereka.

BACA JUGA : Kalangan Jurnalis Butuh Pelatihan soal Gender dan Kekerasan Seksual

Proses hukum yang sangat cepat dan menghilangkan hak korban untuk didampingi penasehat hukum/advokat  selama menjalani upaya hukum yang diatur ketentuan dalam KUHAP. Sidang pertama kasus D digelar pada 30 November 2021, sementara sidang putusan pada tanggal 11 Januari 2022 (31 hari kerja).

Selain itu,  korban seolah dibungkam tanpa ada ruang untuk berpendapat dan bersikap. Ia mengaku hanya menghadiri dua kali proses sidang, tidak mengetahui apalagi menghadiri sidang putusan dan tidak tahu ihwal JPU telah menerima putusan majelis hakim.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum Seliya Yustika Sari  dan Alpha Fauzan mendakwa Pelaku dengan Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun atau Pasal 290 Ke-1 KUHP tentang mencabuli orang pingsan dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

BACA JUGA : Kasus Polisi Perkosa Mahasiswi ULM, PN Banjarmasin Nyatakan Sidang Terbuka Bagi Korban

Padahal menurut Kami, berdasarkan fakta atas perbuatan pelaku, pasal yang diberikan tidaklah tepat dan seharusnya Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun lebih tepat diterapkan pada Pelaku berikut sanksi etik Kepolisian.

Atas kejadian tersebut, Korban, Keluarga Korban, Pihak Kampus dan publik bertanya-tanya, bagaimana akses keadilan kepada korban, bagaimana keberpihakan kepada korban yang telah mengalami Kekerasan Seksual yang berdampak buruk pada kesehatan jiwa raga, fisik, psikis, trauma dan stigama/labelisasi yang dialami korban dan keluarga korban?  Kehadiran PERMENDIKBUDRISTEK Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, tak juga menjadi rujukan dan ruang yang digunakan Hakim dan Jaksa untuk menjerat pelaku pada hukuman maksimal dan memberikan perlindungan serta pemulihan pada Korban dan Keluarga Korban.

BACA JUGA : Tak Layak Jadi Anggota Polri, Polisi ‘Pemerkosa’ Mahasiswi ULM Segera Dipecat!

Berdasarkan sejumlah fakta ketidakadilan yang dialami Korban dan Keluarga Korban, maka sebagai bentuk keprihatinan atas ketidakberpihakannya Aparat Penegak Hukum di Kalimantan Selatan khususnya dan Indonesia pada Umumnya kepada korban dan keluarga korban dengan melindungi pelaku dari tindak kriminal yang merusak generasi penerus, maka JARINGAN PEREMPUAN BORNEO dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Menyampaikan duka dan keprihatinan yang sangat mendalam kepada korban dan keluarga korban atas kejadian ini.
  2. Mendukung dan mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan pihak Universitas Lambung Mangkurat baik tingkat Universitas maupun Fakultas dalam upaya mengusut tuntas kasus ini dengan mengedepankan keberpihakan dan pemulihan kepada korban dan keluarga korban.
  3. Mendorong agar secepatnya dibentuk tim pengusutan kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi mahasiswa –mahasiswa yang akan melaksanakan proses magang dimanapun.
  4. Mendesak pihak Kepolisian Republik Indonesia dan Komisi Kepolisian Nasional untuk menjatuhkan sanksi pemecatan dengan tidak hormat kepada pelaku pemerkosaan yang adalah anggota kepolisian di Polresta Banjarmasin.
  5. Mendesak Pihak Kejaksaan Republik Indonesia dan Komisi Kejaksaan untuk menjatuhkan sanksi etik kepada Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan menerima Putusan tanpa mengkomunikasikan Putusan kepada Korban dan Keluarga Korban untuk memilih banding atau menerima Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin. 
  6. Mendesak Pihak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk meninjau ulang Putusan Majelis Hakim atas perkara tersebut dan memberikan sanksi etik kepada Majelis Hakim yang tidak mengimplementasikan PERMA Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perempuan Berhadapan Dengan Hukum dan tidak mengedepankan Prinsip perlindungan dan pemulihan bagi korban dan keluarga korban. 
  7. Pihak Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin – Kalimantan Selatan khususnya dan Perguruan Tinggi di Indonesia pada umumnya melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap MoU dan Lokasi tempat KKN/Magang bagi Mahasiswa/i dengan mengimplementasikan PERMENDIKBUDRISTEK Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi.
  8. Mendorong adanya MOU Lembaga Pendidikan dan Lembaga Magang soal aturan yang jelas mengenai Gender Policy untuk pencegahan diskriminasi  dan kekerasan terhadap perempuan dan Children Protection Policy.
  9. Mendorong korban mendapatkan pelayanan kesehatan terpadu  dari Dinas PPPA  untuk memastikan kesehatan reproduksi korban dari resiko kehamilan yang tidak diinginkan dan berbagai kerentanan penyakit menular.
  10. Menghimbau semua lembaga pengada layanan yang ada di Kalimantan Selatan untuk berperan dalam perlindungan  dan pemulihan korban  dan keluarga korban.

BACA JUGA : Disorot Publik, Jaksa Penuntut Oknum Polisi ‘Pemerkosa’ Mahasiswi ULM Diperiksa Kejati Kalsel

Demikian rilis ini dibuat sebagai bentuk dukungan  kepada Korban PDVS dan sudah saatnya RUU TPKS segera disahkan. Tidak ada kata tidak untuk penjahat kemanusiaan selain hukuman yang seberat-beratnya karena telah mengabaikan rasa kemanusiaan. Kita tidak ingin menunggu lebih lama lagi dengan semakin banyaknya korban berjatuhan.#SegeraSahkan RUU TPKS#Pulihkandanlindungikorban#

Banjarmasin, 25 Januari 2022

Jaringan Perempuan Borneo

  • Ditta (Pasah Kahanjak/Jaringan Perempuan Borneo)
  • Enik Maslahah (Yay. Rahim Bumi/Jaringan Perempuan Borneo)
  • Mariatul Asiah (Komunitas Pelangi Kalsel/Jaringan Perempuan Borneo)
  • Waredayani (KPPer MS – GKE/Jaringan Perempuan Borneo)

Lembaga-Lembaga Pendukung :

  1. Ditta-Pasah Kahanjak
  2. Enik Maslahah – Yayasan Rahim Bumi
  3. Mariatul Asiah – Komunitas Pelangi Kalsel/Jaringan Perempuan Interfaith untuk Kesetaraan, Keadilan dan Perdamaian
  4. Waredayani – KPPer MS-GKE
  5. Taibah – Sekolah Ekofeminis Tanah Air
  6. Margareta Winda – SP Mamut Menteng Kalteng
  7. Maylinda – Peruati Kalsel
  8. Nana – IHAP Yogya
  9. I Nyoman Swarniki – DPD WHDI Kalsel
  10. Dr. Ira – Lajnah Imaillah Wilayah Kalimantan Selatan
  11. Hapniah – PKBI Kalsel
  12. Ida Adul – ANBTI Kalsel
  13. Ismalia – ABI Kalsel
  14. Rafikah – LK3 Banjarmasin
  15. Berry Nahdian Furqan
  16. Anggieta – Palangka Raya
  17. Yose Han – Komunitas Pelangi Kalsel
  18. Husnul Khatimah, M. Ag – Dosen UIN Antasari Banjarmasin
  19. Maimunah – Lajnah Imaillah Wilayah Kalimantan Selatan
  20. Hasidah – Komunitas Pelangi Kalsel
  21. Fatrawati – Muslimat NU Kota Banjarmasin
  22. Anita – Komunitas Pelangi Kalsel
  23. Alce – Komunitas Pelangi Kalsel
  24. Dr. Titien Agustina, M. Si – Dosen dan Ketua STIMI Banjarmasin
  25. Mitra Wacana Yogyakarta
  26. Hervita Liana, SH – DPD HWDI Kalsel
  27. Masni – DPD HWDI Kalsel
  28. Norbeta Yati – Aliansi Perempuan Kalimantan untuk Perdamaian dan Keadilan Gender (ALPeKaJe)
  29. Puan Mahakam – Kaltim
  30. Maryani Marzuki (YLBH APIK Sumsel)
  31. Yuliana – Palangka Raya
  32.  YLBH APIK Pontianak
  33. YLBH APIK Semarang
  34.  Anna Trombine – WKRI Kalsel
  35. Ni Luh Rusmini – DPD WHDI Kalsel
  36. Mintje Roring – DPD PWKI Kalsel
  37. Taibah – Kalimantan Tengah
  38. Joko Waluyo – Kalimantan Tengah
  39. Mastuati – Kalimantan Tengah
  40. Nana – DPD WKRI Kalsel
  41. Hj. Normayani (ANBTI Kalsel) (jejakrekam)
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.