Demo Kasus Pemerkosaan Mahasiswi ULM: Massa Aksi Duga Pelaku Cekoki Korban dengan Narkoba

0

KASUS pemerkosaan mahasiswi magang Universitas Lambung Mangkurat berinisial DVPS kian menjadi bola panas di mata publik.

HAL ini dikarenakan ada serangkaian indikasi janggal sampai pelaku bernama Bayo Tamtomo tidak dijatuhi hukuman berat. Ratusan mahasiswa lintas perguruan tinggi pun melakukan aksi solidaritas kepada penyintas DV di pertigaan Jalan Panjaitan, tepat di depan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kamis (27/1/2022).

Massa aksi yang turun berorasi, dan menampilkan aksi teatrikal yang menggambarkan kejadian naas yang dialami DV. “Polisi seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat, apa yang dilakukan oleh terdakwa malah sebaliknya,” ujar mahasiswa yang berorasi.

BACA JUGA: Dalih Jaksa Ringankan Tuntutan Pemerkosa Mahasiswi ULM: Tulang Punggung Keluarga Dan Sudah Minta Maaf

Massa menduga Bripka Bayu Tamtomo mencekoki DV dengan narkoba, sehingga penyintas kehilangan kesadaran, dan memuluskan rencana Bayu Tamtomo untuk memerkosa korban. “Apa isi Kratingdaeng, kawan-kawan,” teriak orator.

“Isinya narkoba,” jawab massa aksi serentak. Dugaan ini muncul dari cerita korban yang saat diberi minuman oleh pelaku merasakan lemas setelahnya.

Massa membawa spanduk bertuliskan tagar keadilan untuk korban. Sumber: Iman Satria

Andika, Ketua BEM Fakultas Hukum ULM mengatakan kedatangan mereka untuk mempertanyakan sejumlah hal yang dianggap janggal sepanjang proses persidangan terdakwa Bripka Bayu Tamtomo. “Kami ingin mempertanyakan kenapa JPU menuntut ringan terdakwa hanya 3,5 tahun,” ujar Andika kepada awak media.

BACA JUGA: Walikota Banjarmasin Cabut Penghargaan Tangkapan Sabu Jumbo Untuk Pemerkosa Mahasiswi ULM

Kemudian, dia juga menyoal Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding, padahal sudah melewati tenggat waktu maksimal tujuh hari setelah vonis diketuk.

“Kita ingin tahu, saya harap JPU hadir di hadapan massa sehingga publik tahu, itu saja,” tegas Andika.

“Saya yakin JPU segera hadir di sini, kita tanyakan,dan menunggu perkembangan kasusnya, fakultas hukum dan BEM FH berkomitmen untuk akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tambahnya.

Andika mengatakan tim kuasa hukum VDPS dari Borneo Law Firm telah melakukan serangkaian upaya advokasi. Pihaknya berkomitmen akan mengawal kasus ini sampai tuntas. “Terutama pemecatan oknum kepolisian (Bayu Tamtomo),” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, aksi masih berlangsung di depan Kejaksaan Tinggi Kalsel. Selama mimbar bebas, pimpinan kapolresta banjarmasin, dan kejati kalsel ikut turun ke jalan.

Kronologis Kasus

Pemerkosaan terhadap korban berinisial D, terjadi pada Rabu (18/8/2021) malam. Dari informasi yang dihimpun, korban diperkosa saat kondisi tidak berdaya.

Sebelum diperkosa, korban sempat diajak untuk jalan-jalan. Mulanya, Bayu mengajak ke tempat hiburan malam (THM) namun ditolak korban.

Nah, saat singgah di sebuah minimarket di Jalan A Yani Km 13, korban dicekoki dengan minuman energi dalam mobil. Sempat terjadi penolakan beberapa kali, hingga terdakwa menyuruh korban untuk menegaknya.

BACA : Mahasiswi ULM Korban Pemerkosaan Polisi Minta Keadilan, Tim Advokasi Bakal Surati Kompolnas Hingga KY

Rasa berbeda lebih pahit dari minuman pertama. Usai beberapa menit, terdakwa pun bertanya kepada korban sambil menyetir mobil dengan menyalakan musim DJ atau house music.

Lama kelamaan, korban mengalami tubuh terasa berat dan lemas. Kemudian jantung berebar hingga korban tak bisa lagi mengontrol diri. Korban meminta dibawa pulang, tapi terdakwa mengatakan tak bisa dengan kondisi seperti itu.

Aksi tak bermoral ini dimainkan terdakwa kepada korban. Dibawa berkeliling ke Komplek Citra Land, hingga akhirnya check in di sebuah hotel. Di sinilah, terdakwa menggarap korban dengan dalam kondisi lemas. Sebab, saat memasuki kamar hotel dibawa dengan kursi roda.

Dalam keadaan lemas itu, terdakwa melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban. Hingga esok harinya pada Kamis (19/8/2021) sekira pukul 08.00 Wita, korban dijemput terdakwa dan baru sadar berada di sebuah hotel, hingga diantar pulang ke rumah. (jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini/Sirajuddin
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.