Walikota Banjarmasin Cabut Penghargaan Tangkapan Sabu Jumbo untuk Pemerkosa Mahasiswi ULM

1

PELAKU kasus pemerkosaan mahasiswi FH ULM, Bayu Tamtomo, sempat meraih penghargaan karena dirinya ikut mengungkap sabu jumbo seberat 135,02 kilogram di Kota Banjarmasin.

PENGHARGAAN diberikan kepada Bayu melalui Surat Keputusan Walikota Banjarmasin Nomor 352 Tahun 2021 dan diserahkan langsung oleh Penjabat Walikota Banjarmasin, Akhmad Fydayeen, pertengahan tahun 2021 lalu.

Namun demikian, Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, siap mencabut penghargaan untuk Bayu. “Penghargaan ditandatangani oleh Pejabat Walikota Banjarmasin Pak Dayeen saat itu. Biasanya penghargaan bernilai poin untuk ikut sekolah staf dan pimpinan (Sespim),” ujar Ibnu Sina, Rabu (26/1/2022).

Menurut Ibnu, draf pencabutan penghargaan pun saat ini tengah diproses. “Draft pencabutan penghargaan sedang diproses Kabag Hukum,” terangnya.

BACA JUGA: Tak Layak Jadi Anggota Polri, Polisi ‘Pemerkosa’ Mahasiswi ULM Segera Dipecat!

Sebelum ini, Polda Kalsel juga sudah menggelar sidang etik terhadap Bayu Tamtomo pada 2 Desember 2021 lalu karena kasus pemerkosaan.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Moch Rifai mengatakan dari hasil sidang, pelaku tidak layak lagi sebagai anggota Polri.

Kepolisian daerah juga sudah merekomendasikan Bayu agar diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat dari Mabes Polri.”Sudah kami rekomendasi (pemberhentian), tapi namanya di Jakarta, masih berproses,” ujarnya.

BACA JUGA: Dalih Jaksa Ringankan Tuntutan Pemerkosa Mahasiswi ULM: Tulang Punggung Keluarga Dan Sudah Minta Maaf

Pemerkosaan terhadap korban berinisial D, terjadi pada Rabu (18/8/2021) malam. Dari informasi yang dihimpun, korban diperkosa saat kondisi tidak berdaya.

Sebelum diperkosa, korban sempat diajak untuk jalan-jalan. Mulanya, Bayu mengajak ke tempat hiburan malam (THM) namun ditolak korban.

Nah, saat singgah di sebuah minimarket di Jalan A Yani Km 13, korban dicekoki dengan minuman energi dalam mobil. Sempat terjadi penolakan beberapa kali, hingga terdakwa menyuruh korban untuk menegaknya.

BACA : Mahasiswi ULM Korban Pemerkosaan Polisi Minta Keadilan, Tim Advokasi Bakal Surati Kompolnas Hingga KY

Rasa berbeda lebih pahit dari minuman pertama. Usai beberapa menit, terdakwa pun bertanya kepada korban sambil menyetir mobil dengan menyalakan musim DJ atau house music.

Lama kelamaan, korban mengalami tubuh terasa berat dan lemas. Kemudian jantung berebar hingga korban tak bisa lagi mengontrol diri. Korban meminta dibawa pulang, tapi terdakwa mengatakan tak bisa dengan kondisi seperti itu.

Aksi tak bermoral ini dimainkan terdakwa kepada korban. Dibawa berkeliling ke Komplek Citra Land, hingga akhirnya check in di sebuah hotel. Di sinilah, terdakwa menggarap korban dengan dalam kondisi lemas. Sebab, saat memasuki kamar hotel dibawa dengan kursi roda.

Dalam keadaan lemas itu, terdakwa melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban. Hingga esok harinya pada Kamis (19/8/2021) sekira pukul 08.00 Wita, korban dijemput terdakwa dan baru sadar berada di sebuah hotel, hingga diantar pulang ke rumah. (jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Donny
1 Komentar
  1. SAPARYANTO berkata

    Dicabut lebih baik, tp seandainya tdk dicabut jg tdk apa2 krn tdk ada pengaruhnya sama sekali, hal tersebut krn ybs sdh dipecat. Kemudian penghargaan tsb jg tdk bisa diuangkan atau dijadikan jaminan utk pinjam uang, jd menurut sy tdk ada pengaruhnya seandainya tdk dicabut. Pengahargaan di Polri meski punya 50 sekali malakukan kesalahan langsung hangus semua, bkn msh 49 penghargaan

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.