Mahasiswi ULM Korban Pemerkosaan Polisi Minta Keadilan, Tim Advokasi Bakal Surati Kompolnas hingga KY

0

TIM Advokasi Keadilan untuk VDPS berencana menyurati sejumlah instansi pengawas aparat penegak hukum terkait janggalnya pengusutan kasus pemerkosaan mahasiswi magang yang pelakunya merupakan bekas personel Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, Bayu Tamtomo atau Bripka BT.

DIKETAHUI, Bayu telah memerkosa mahasiswi Fakultas Hukum (FH) ULM berinisial VDPS saat ia masih berstatus magang di Satresnarkoba Polresta Banjarmasin. Kejadian ini terjadi di sebuah hotel kawasan Ahmad Yani Kilometer 6 Banjarmasin pada 18 Agustus 2021 silam.

Ia dituntut rendah oleh jaksa sebanyak 3 tahun 6 bulan. Serta divonis lebih ringan lagi yakni 2 tahun 6 bulan oleh majelis hakim PN Banjarmasin.

Hal inilah yang membuat korban VDPS kecewa dan meluapkan perasaannya lewat media sosial. Banyak pihak yang menilai pengusutan perkara pemerkosaan ini janggal.

“Kami akan bersurat ke Kompolnas, Komisi Kejaksaan, dan Komisi Yudisial,” ujar Erlina selaku perwakilan Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS kepada jejakrekam.com, Selasa (25/1/2022).

BACA JUGA: Dalih Jaksa Ringankan Tuntutan Pemerkosa Mahasiswi ULM: Tulang Punggung Keluarga Dan Sudah Minta Maaf

Menurut Erlina, upaya banding sudah tidak berguna karena jaksa penuntut umum (JPU) -yang mestinya bisa melakukan banding- juga sudah menyatakan terima putusan hakim.

Belum diketahui kapan aduan ke Kompolnas, Komisi Kejaksaan dan KY akan dilayangkan pihak tim advokasi korban. Yang jelas, terdapat sejumlah kejanggalan yang menguatkan pihaknya untuk bersurat.

Pertama, selama ini, tidak satu pun ada pemberitahuan kasus dari pihak aparat kepada universitas mau pun fakultas sebagai penyelenggara Program magang. Ini mengingat kenalnya pelaku dan korban adalah dalam kegiatan magang di institusi kepolisian.

Kedua, selama proses sidang, tidak ada pendampingan hukum terhadap korban, secara psikologis oleh dinas terkait. Hal ini mengakibatkan tidak adanya pengawalan terhadap proses hukum.

BACA JUGA: Disorot Publik, Jaksa Penuntut Oknum Polisi ‘Pemerkosa’ Mahasiswi ULM Diperiksa Kejati Kalsel

Ketiga, Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS juga menilai proses sidang berlangsung terlampau cepat. Sebab hanya memakan waktu 31 hari kerja atau 43 hari kalender.

Keempat, dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencantumkan Pasal 286 tentang persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahuinya perempuan itu pingsan atau tidak berdaya.

Sementara Tim Advokasi Keadilan berpendapat bahwa seharusnya JPU mencantumkan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan dengan ancamanhukuman yang lebih berat. Penyidik dan JPU tidak menggunakan ketentuan Pasal 89
KUHP yang merupakan perluasan makna “kekerasan” dalam Pasal 285 KUHP.

Kelima, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan menerima pada saat pembacaan putusan tanpa dihadiri oleh korban, dan menolak saat Tim Advokasi Keadilan meminta agar dilakukan upaya banding.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang sangat ringan, yakni pidana penjara 2 tahun 6 bulan dari 7 tahun ancaman maksimum dalam Pasal 286 KUHP. Artinya hukuman yang dijatuhkan hakim kurang lebih 1/4 dari ancman maksimum (tepatnya
27,7%.

Harapan dari tim advokasi, lembaga yang berwenang seperti Kompolnas, Komisi Kejaksaan, dan KY, dapat melakukan pengusutan terhadap proses pengadilan kasus perkosaan terhadap VDPS dan menindak para pihak yng terlibat.

Praktisi hukum dari Borneo Law Firm, M Pazri, menilai jaksa dan hakim mestinya bisa menuntut lalu menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada pelaku karena yang bersangkutan merupakan aparat penegak hukum saat melakukan tindakan pemerkosaan.

“Apalagi ini kan belakangan kasus (kekerasan seksual) lagi ramai-ramainya. Harusnya aparat penegak hukum memberi atensi tersendiri,” kata dia.

“Terlebihnya perkara ini kan adalah orang yang menuntut ilmu di sebuah instansi. Harusnya dibina, diarahkan, diberikan pembelajaran, akan tetapi, berawal itulah, akhirnya oleh oknum dinodai. Itu perbuatan yang sangat tercela,” ujar Pazri. (jejakrekam)

Penulis Sheilla Farazela/Donny
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.