Dalih Jaksa Ringankan Tuntutan Pemerkosa Mahasiswi ULM: Tulang Punggung Keluarga dan Sudah Minta Maaf

3

ASISTEN Intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan, Abdul Rahman, memberikan keterangann terkait perkara pemerkosaan mahasiswi FH ULM yang pelakunya adalah bekas anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, Bayu Tamtomo, pada Selasa (25/1/2022).

PERKARA ini sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin pada 11 Januari 2022 lalu. Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Bayu dengan putusan 2 tahun dan 6 bulan penjara. Sebelumnya, jaksa menuntutnya dengan penjara 3 tahun dan 6 bulan.

Namun demikian, vonis serta tuntutan ringan yang diberikan oleh hakim dan jaksa membuat korban kecewa serta publik pun banyak bertanya-tanya.

Menjawab hal ini, Abdul Rahman mengatakan jaksa yang menuntut terdakwa sudah melakukannya dengan pertimbangan. Menurutnya, hal yang memberatkan pelaku adalah perbuatan yang dilakukannya sudah mengakibatkan trauma kepada VDPS.

Sementara, status pelaku yang merupakan tulang punggung keluarga dan adanya upaya perdamaian berupa minta maaf tertulis yang ditandatangani korban dilakukan pelaku.

“Terhadap putusan tersebut sikap terdakwa menerima putusan majelis hakim, selanjutnya Jaksa penuntut umum menerima putusan majelis hakim,” ujarnya.

BACA JUGA: Oknum Polisi Pemerkosa Dituntut Ringan, Tim Advokasi ULM Datangi Kejati Kalsel

Alasan Jaksa penuntut umum menerima putusan majelis hakim karena putusan itu telah memenuhi seperdua dari tuntutan.

Terkait viralnya pemberitaan penanganan perkara tersebut, Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan memerintahkan Bidang Pengawasan Kejati Kalsel untuk melakukan klarifikasi terhadap Jaksa yang menangani perkara ini.

“Klarifikasi dilakukan guna mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran disiplin, dalam proses penanganan perkara yang dimaksud,” katanya kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).

BACA JUGA: Disorot Publik, Jaksa Penuntut Oknum Polisi ‘Pemerkosa’ Mahasiswi ULM Diperiksa Kejati Kalsel

Praktisi hukum dari Borneo Law Firm, M Pazri, menilai jaksa dan hakim mestinya bisa menuntut lalu menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada pelaku karena yang bersangkutan merupakan aparat penegak hukum saat melakukan tindakan pemerkosaan.

“Apalagi ini kan belakangan kasus (kekerasan seksual) lagi ramai-ramainya. Harusnya aparat penegak hukum memberi atensi tersendiri,” kata dia.

“Terlebihnya perkara ini kan adalah orang yang menuntut ilmu di sebuah instansi. Harusnya dibina, diarahkan, diberikan pembelajaran, akan tetapi, berawal itulah, akhirnya oleh oknum dinodai. Itu perbuatan yang sangat tercela,” ujar Pazri. (jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Donny
3 Komentar
  1. agung tamtomo berkata

    seharusnya malah diberatkan hukumannya, karena kejahatannya direncanakan

  2. agung tamiii berkata

    seharusnya malah diberatkan hukumannya, karena kejahatannya direncanakan

  3. agung tamiii berkata

    seharusnya malah diberatkan hukumannya, karena kejahatannya direncanakan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.