DPRD Setujui Raperda RPJMD Kalsel Menjadi Perda

0

SETELAH melalui proses pembahasan selama beberapa bulan, dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kalsel Tahun 2021-2026 akhirnya disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi yang digelar Rabu (26/01).

GUBERNUR Kalsel H Sahbirin Noor mengatakan penyusunan RPJMD merupakan kewajiban bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, sebagaimana diamanahkan dalam undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, serta undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Keberhasilan kita mencapai titik sepakat dalam penyusunan RPJMD tahun 2021-2026, menunjukkan suatu kemajuan yang berarti bagi penyelenggaraan pemerintahan di provinsi Kalsel,” ucap H Sahbirin Noor

RPJMD ini akan menjadi pedoman dalam membangun daerah lima tahun ke depan, karena di RPJMD inilah, meletakkan visi dan misi pembangunan, yang telah kita sepakati.

Insya allah, RPJMD yang kita susun ini telah memenuhi prosuder dan substansi, yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Kita telah mengikuti kaidahkaidah yang ditentukan oleh peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah,” jelasnya.

Tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah.

Kita juga mempedomani ketentuan pasal 91 ayat (2) huruf b, peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, yang menentukan bahwa rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) ini harus memenuhi mekanisme evaluasi dari pemerintah pusat melalui menteri dalam negeri,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Ipik G
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.