Cegah Kekerasan Seksual di Kampus, Aktivis Perempuan Dorong ULM Segera Bentuk Satgas

0

VARINIA Pura Damaiyanti, akademisi sosiologi FISIP ULM angkat bicara pada diskusi Partisipatif Civitas Akademik ULM terkait terbitnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Perguruan Tinggi.

DISKUSI ini pun dihelat di IDR Café and Space, Banjarmasin, Senin (1/11/2021). Menurut Varinia, kebijakan itu menjadi angin segar bagi pengentasan kasus kekerasan seksual yang marak terjadi di lingkup universitas.

“Angin segar ini karena melihat fenomena ini seperti gunung es, kadang-kadang ada tapi tidak nyata,” ucapnya.

Ia berharap dengan adanya permendikbudristek ini, maka langkah-langkah pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan universitas agar menjadi lebih nyata dilakukan atau diimplementasikan.

Upaya lebih nyata, menurut Varinia, karena melalui permendikbudriste kini digadang-gadang akan melibatkan mahasiswa, pendidik dan tenaga pendidik, dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual.

“Pelibatan ini dalam ranah satuan tugas (satgas). Ini mengingat amanat permendikbudristek ini adalah agar masing-masing universitas memiliki satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” ujarnya.

“Satuan tugas ini harus dibentuk paling lama 1 tahun sejak aturan ini dikeluarkan,” tegas Varinia.

BACA : Bekas Luka Korban Kekerasan Perempuan dalam Lukisan Kelinci Karya Dhea

Narasi Perempuan, Rizki Anggarini Santika Febriani menilai penting guna memastikan adanya pembentukan panitia seleksi. Mereka akan selanjutnya membentuk satuan tugas (satgas) secara terbuka, termasuk memilih orang-orang yang tepat.

“Aturan ini sudah bagus, namun akan sangat disayangkan apabila dalam pengimplementasiannya  hanya sekadar formalitas saja,” kata Kiky, sapaan akrabnya.

Untuk menghindari pembentukan Satgas PPKS, Kiky menyarankan agar tidak sekadar formalitas maka perlu adanya partisipasi dan dukungan dari berbagai pihak baik akademisi, tenaga pendidik maupun mahasiswa.

“Dalam diskusi itu mempertemukan pelbagai unsur mahasiswa dan akademisi,” ucap Kiky, inisiator kegiatan tersebut.

BACA JUGA : Korban Catcalling Uniska Masih Belum Menampakkan Diri, Ini Kata Rektor

Adapun respon mahasiswa FKIP ULM sekaligus Pimpinan Redaksi LPM WartaJITU, Sheila mengungkapkan bahwa permendikbudristek ini akan sangat berpengaruh. Bahkan, sangat membantu penanganan kasus kekerasan seksual yang ada di kampus.

“Kampus seharusnya menjadi wadah yang aman untuk menggali ilmu, harusnya bisa menekan dan meminimalisir pelecehan seksual bukan malah jadi sarang predator,” jelasnya.

Siti Mauliana Hairini, akademisi ilmu pemerintahan FISIP ULM juga mengungkapkan, permendikbud ini dapat menjadi pemutus mata rantai relasi kuasa yang terjadi di perguruan tinggi.

“Kita berharap di Kalimantan Selatan, Universitas Lambung Mangkurat dapat menjadi pioneer dalam pengimplementasian aturan ini untuk melawan kekerasan seksual di perguruan tinggi,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis Rahm Arza
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.