Menyikapi Kasus Asusila Oknum Anggota Polresta Banjarmasin terhadap Mahasiswi ULM

0

Oleh : Daddy Fahmanadie

MENCERMATI berbagai perkembangan yang terjadi serta pemberitaan oleh media massa serta media sosial yang meluas berkaitan kasus perbuatan asusila oleh oknum penegak hukum yang sedang menjadi sorotan publik di Kalimantan Selatan.

SAAT ini sebagaimana kronologis yang kami kutip melalui press release/siaran pers  Fakultas Hukum ULM  :

1. Pada hari Minggu, 23 Januari 2022, sekitar Pukul 20.00 Wita, Pimpinan Fakultas Hukum ULM mendapat laporan dari mahasiswa tentang adanya kasus pemerkosaan yang dialami oleh salah satu mahasiswa Fakultas Hukum ULM atas nama VDPS. Pimpinan diberitahu tentang adanya postingan di salah satu media sosial yang dimiliki korban yang menceritakan masalah perundungan yang ia hadapi. Pimpinan bertindak cepat dengan menghubungi korban dan membentuk Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS guna memberikan pendampingan korban. Pada Hari ini, Senin, 24 Januari 2022, Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS bersama Wakil Rektor 3 ULM, Dekan FH ULM, dan segenap pimpinan FH ULM melakukan audiensi dengan pihak Kejaksaan Tinggi, Polresta Banjarmasin, dan Bidang Propam Polda Kalsel. Tim Advokasi Keadilan menemukan beberapa fakta sebagai berikut:

  1. Korban melaksanakan program magang resmi dari Fakultas Hukum ULM selama satu bulan pada Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, tanggal 5 Juli sampai 4 Agustus 2021 dan dalam kesempatan itu korban berkenalan dengan Bripka BT, selanjutnya disebut sebagai pelaku.

2. Pelaku berulangkali mengajak korban jalan-jalan, tapi selalu ditolak korban.

BACA : Tak Layak Jadi Anggota Polri, Polisi ‘Pemerkosa’ Mahasiswi ULM Segera Dipecat!

3. Pada tanggal 18 Agustus 2021 pelaku kembali mengajak korban untuk jalan-jalan dan akhirnya korban terpaksa menuruti keinginan pelaku. Pelaku menjemput korban menggunakan mobil dan dalam perjalanan Pelaku mengajak korban untuk ke hotel namun ditolak oleh korban.

4. Dalam perjalanan Pelaku diberikan minuman kratingdaeng yang dicampur dengan anggur merah yang tutup botolnya sudah terbuka dan setelah itu korban merasa merasa tubuhnya lemas dan tidak berdaya. Melihat korban sudah tidak berdaya kemudian Pelaku membawa korban ke sebuah hotel yang berada di sekitar KM 6 Banjarmasin. Setelah sampai di hotel kemudian korban membuka kamar (chek in) dan menurunkan korban dari mobil dengan menggunakan kursi roda yang selanjutnya dibawa Pelaku ke dalam kamar. Pada saat berada di dalam kamar terjadi pemerkosaan yang dilakukan oleh Pelaku kepada Korban sebanyak dua kali.

5. Dalam proses hukum, Pelaku didakwa dengan Pasal 286 dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahuan atau Pasal 290 Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

6. Atas dakwaan tersebut kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Pelaku dengan dakwaan Pasal 286 KUHP dengan tuntutan pidana Penjara paling lama 3 tahun 6 Bulan (dibawah separo ancaman maksimum).

7, Selanjutnya terhadap tuntutan JPU tersebut Majelis Hakim menyatakan Pelaku bersalah melanggar Pasal 286 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan sebagaimana yang tercantum pada Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin No. 892/Pid.B/2021/PN BJM.

8. Pada saat ini, korban mengalami trauma berat dan dalam proses pendampingan oleh psikolog guna memulihkan mental/kejiwaan Korban.

BACA JUGA : Oknum Polisi Pemerkosa Dituntut Ringan, Tim Advokasi ULM Datangi Kejati Kalsel

2. Berdasarkan kronologis tersebut , Maka Klinik Hukum DF bermaksud untuk melakukan atau menyatakan  Pendapat serta sikap yaitu :

  1. Mendorong agar kasus Ini untuk menjadi perhatian seluruh elemen masyrakat luas tidak hanya akademisi namun juga para Tokoh Masyarakat Kalimantan Selatan untuk mengawal Kasus ini sehingga korban memperoleh keadilan yang layak sesuai asas asas hukum kepastian dan keadilan..

2. Tidak ada pendampingan hukum terhadap korban, yang ada hanya pendampingan secara psikologis oleh dinas terkait. Hal ini mengakibatkan tidak adanya pengawalan terhadap proses hukum sehingga acces to justice harus didapatkan oleh korban tanpa intimidasi baik sejak awal penanganan kasus sampai pemenuhan hak hak korban, temasuk pemberian restitusi kepada korban harus dilakukan.

3. Meminta kepada para ahli hukum, praktisi dan akademisi untuk melakukan kajian Eksaminasi Putusan Pengadilan berkaitan dengan kasus Korban

4. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang sangat ringan, yakni pidana penjara 2 tahun 6 bulan dari 7 tahun ancaman maksimum dalam Pasal 286 KUHP. Artinnya hukuman yang dijatuhkan hakim kurang lebih 1/4 dari ancman maksimum (tepatnya 27,7%)

5. Kepada Pihak Kepolisian Khususnya Kapolda Kalsel menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripka Bayu Tamtomo.

6. Klinik Hukum DF mendukung  sepenuhnya Aksi aksi untuk menuntut keadilan kepada Lembaga penegak hukum guna terciptanya kepastian hukum kepada korban.

7Kepada  Lembaga Kompolnas , Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan KomnasHam serta LPSK agar mengawal dan membantu  mengusut kasus ini secara terpadu dan tuntas.(jejakrekam)

Penulis adalah Ketua Klinik Hukum DF

Pakar Hukum Pidana FH Universitas Lambung Mangkurat

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.