Dimediasi Kapolres Tabalong, Adaro Setuju Bayar Ganti Rugi Lahan Kebun Warga Kaong

0

SILANG sengketa antara PT Adaro Indonesia dengan warga pemilik lahan di Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, berakhir dengan kesepakatan.

INI menyusul persoalan ganti rugi ini antara kedua pihak berhasil dimediasi Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin di Aula Praja Utama Mapolres Tabalong, Tanjung, Senin (20/12/20210.

Perusahaan tambang batubara raksasa nasional itu siap membayar ganti rugi atau tali asih tanam tumbuh kepemilikan dan pemanfaatan lahan kebun yang selama ini telah digarap Adaro secara sepihak.

“Pihak Adaro menyetujui  semua poin tuntutan para pemilik lahan kebun yang diajukan warga Kaong. Alhamdulillah, semua tuntutan dipenuhi, bukan sebagian,” kata Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin kepada awak media, Selasa (21/12/2021).

BACA : Curi Puluhan Roller Conveyor PT Conch, Tiga Warga Tabalong Diringkus Polisi

Riza berharap dengan adanya pemenuhan tuntutan ganti rugi yang diajukan warga Kaong oleh PT Adaro Indonesia, maka persoalan itu bisa cepat dituntaskan.

Perwira menengah Polda Kalsel ini berharap Pemkab Tabalong melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bisa segera membentuk tim verifikasi tanam tumbuh untuk menilai berapa besaran ganti rugi yang harus dibayar pihak Adaro kepada warga Kaong.

“Tim verifikasi tersebut nantinya yang akan menilai berapa nominal ganti rugi kepemilikan lahan kebun milik warga,” kata Riza. Kepada warga Kaong, Kapolres Tabalong berpesan untuk bisa bersabar karena prosesnya memerlukan waktu.

BACA JUGA : Sempat Ancam Demo, Warga dan Adaro Gelar Mediasi Soal Sengkarut Lahan di Upau

“Kami sangat berterima kasih kepada kepala desa dan kepala adat yang telah membantu memberikan pemahaman kepada warga. Jadi, warga tidak melakukan aksi unjuk rasa. Semoga bisa tetap sabar menunggu karena proses selanjutnya tentu butuh waktu,” papar Riza.

Atas kesepakatan damai tersebut, Kapolres Tabalong memastikan akan secepatnya membuat surat perintah untuk anggota yang terlibat dalam tim verifikasi tanam tumbuh.

BACA JUGA : Digusur Sepihak, Pemilik Lahan Di Upau Ancam Demo, Adaro Ajak Mediasi

Sementara itu, Government Relation Departemen Head PT Adaro Indonesia, Rinaldo Kurniawan mengatakan, setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, diketahui lahan kebun yang dipermasalahkan tidak terkait mafia tanah.

“Selanjutnya, tim verifikasi tanam tumbuh akan melakukan identifikasi cakupan wilayah tanam tumbuh dan pemanfaatan lahan yang diklaim warga,” kata Rinaldo.

Mediasi itu antara kedua belah pihak juga dihadiri Kepala Badan Kesbangpol Rahadian Noor, Pasi Intel Kodim 1008/Tanjung Kapten Inf Suroto, Wakil I DPRD Tabalong H Jurni, Kepala Lembaga Adat Dayak Deah Kampung 10 Haruai – Upau, Suparin serta 15 perwakilan warga Kaong.(jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.