Di Hadapan Tersangka, Polres Tabalong Musnahkan Barang Bukti 6 Bungkus Paket Sabu dan Ekstasi

0

KAPOLRES Tabalong AKBP Riza Muttaqin diwakili Kasat Reserse Narkoba Polres Tabalong Iptu Sutargo melakukan pemusnahan barang bukti narkotika berupa sabu dan ekstasi.

BARANG bukti itu merupakan hasil sitaan perkara tersangka MR (46 tahun) yang sebelumnya diringkus petugas, Selasa (9/11/2021) lalu.

Giat pemusnahan barang bukti yang dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Wisnu Widiastuti, Kepala Dinas Kesehatan Tabalong Taufiqurrahman Hamdie, penasihat hukum tersangka dan Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Syamsidar Monoarfa di ruang kerja Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong di Tanjung, Selasa (30/11/2021).

Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, Iptu Sutargo mengatakan pemusnahan barang bukti itu dilaksanakan mengacu pada Pasal 91 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tujuan pemusnahan barang bukti ini agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam penanganan perkara ini,” ujar Sutargo.

BACA : Berdedikasi dan Kreatif, 10 Personel Diganjar Reward Kapolres Tabalong

Dalam pemusnahan barang bukti juga dihadirkan tersangka, MR selaku terduga pemilik. MR sendiri merupakan warga Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya yang diamankan petugas pada Selasa (9/11/2021) lalu di rumahnya, Jalan Randu Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong.

Sutargo juga mengatakan, pemusnahan terhadap enam bungkus paket sabu seberat 17,63 gram dengan rincian masing-masing paket seberat 2,95 gram, 4,76 gram, 4,76 gram, 4,78 gram, 0,31 gram, 0,07 gram, dan 1 setengah tablet obat warna abu-abu diduga narkoba jenis ekstasi seberat 0,58 gram.

BACA JUGA : KNPI-Polres Tabalong Kompak Berantas Peredaran Narkoba

“Dari 6 paket diduga narkoba jenis sabu disisihkan 0,07 gram dan dari satu setengah obat tablet diduga narkoba jenis ekstasi disisihkan seberat 0,2 gram untuk pemeriksaan Laboratorium POM di Banjarmasin,” katanya.

Sutargo menjelaskan turut pula disisihkan seberat 0,31 gram diduga sabu dan 0,19 gram obat tablet diduga narkoba jenis ekstasi untuk pembuktian di PN Tanjung.

Pemusnahan barang bukti dengan cara diblender, kemudian dicampur deterjen. Selanjutnya dibuang ke lubang septic tank di Kantor Mapolres Tabalong.(jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.