Cakupan Masih Rendah di Banjarmasin, Sasaran Vaksin Booster Hanya Lansia

0

DIREKTORAT Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Ditjen P2P) Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran untuk pelaksanaan vaksinasi booster.

VAKSINASI Covid-19 lanjutan ini karena berdasar studi menunjukkan terjadi penurunan antibody pada 6 bulan usai mendapat vaksin Covid-19 primer lengkap.

Dasar pemberian vaksin booster ini mengacu ke surat edaran Kemenkes bernomorHK.02.02/II/252/2022. Vaksin dosis lanjutan ini diberikan pada kelompok masyarakat rentan, utamanya untuk proteksi diri dari serangan Covid-19.

“Saat ini, penyuntikan vaksin booster di Banjarmasin lebih diutamakan kepada para lanjut usia (lansia). Sebab, cakupan vaksinasi untuk sasaran lansia di Banjarmasin belum mencapai target 60 persen,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin, Machli Riyadi kepada jejakrekam.com, Senin (17/1/2022).

BACA : Banjarmasin Kejar Target Herd Immunity di November, Ini Catatan dari IDI Kalsel

Menurut dia, berdasar ketentuan, vaksin booster hanya bisa diberikan bagi penerima yang sudah menerima vaksin lengkap baik dosis pertama dan dosis kedua yang sudah lewat selama enam bulan.

“Jadi, kami utamakan untuk lansia, bukan bagi masyarakat umum. Sampai saat ini, untuk penyuntikan vaksin booster sudah mencapai 48, 71 Persen dari target 45 ribu lansia,” papar Machli.

Dia mengungkapkan hingga ini, pemberian vaksin booster pun berjalan lancar tanpa ada hambatan. Machli berharap target sasaran warga lansia sebanyak 45 ribu jiwa di Banjarmasin bisa segera tercapai.

“Jadi, kepada lansia yang mau vaksin pertama dan kedua juga booster bisa saja karena memang mereka lebih diprioritaskan,” tandas Machli.

BACA JUGA : Menyasar Lansia, Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Percepat Herd Immunity

Dikutip dari keterangan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Widyawati, mengungkapkan berdasar Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) menganjurkan pemberian vaksinasibooster untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang telah menurun.

Vaksinasi booster bisa diberikan kepada masyarakat berusia 18 tahun ke atas dengan prioritas kelompok lansia dan penderita imunokompromais. Pelaksanaan vaksinasi booster bagi sasaran lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota. Sementara sasaran non lansia diberikan bagi cakupan dosis pertama total minimal 70 persen dan cakupan dosis pertama lansia minimal 60 persen.

BACA JUGA : Menuju Herd Immunity, Walikota Ibnu Sina : Cukup 2 Tahun Warga Banjarmasin Pakai Masker

Untuk vaksinasi booster dilakukan melalui dua mekanisme . Yakni, homolog berupa pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya. Sementara mekanisme Heterolog, yaitu pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Jenis vaksin yang digunakan antara lain, untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan vaksin AstraZeneca, separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer, separuh dosis (0,15 ml). Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca maka diberikan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer, separuh dosis(0,15 ml).

BACA JUGA : Baru 44 Persen, Banjarmasin Kejar Target Capaian Vaksinasi untuk Lansia

Penyuntikan dilakukan secara intramuskular di lengan atas. Penyuntikan half dose dilakukan dengan menggunakan jarum suntik sekali pakai 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml. Bagi daerah yang belum menerima jarum suntik sekali pakai ini, maka dapat memanfaatkan yang tersedia.

Bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada surat edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid19 bagi ibu hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.