Kalah Digugat Pedagang Pasar Alabio, Pemkab HSU Tolak Putusan Mahkamah Agung

0

SENGKETA antara Pemkab Hulu Sungai Utara versus Persatuan Pedagang Pasar Alabio (P3A) terkait hak sewa pasar telah berakhir dengan terbitnya Putusan MA Nomor 336/K/TUN/2021 yang memenangkan para pedagang.

ALIH-alih tunduk pada putusan MA, Pemkab HSU bersikukuh dan berpegang pada putusan pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding yang menolak gugatan P3A terhadap Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid.

Saat ini, Abdul Wahid berstatus tersangka atas dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi serta Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab HSU yang menjadi tergugat dalam kasus itu.

Pemkab HSU melalui Kuasa Hukumnya menyatakan Pengumuman Nomor: 001/I/TIM/2020 tentang Pelaksanaan Pemanfaatan Petak Toko dan Ruko Blok VI dan VII Pasar Alabio Tahun 2020 sama sekali tidak menjadikan para pedagang lama terusir. Versi mereka malah melainkan memberikan prioritas untuk dapat menempati Pasar Alabio kembali setelah dilakukan renovasi antara kurun waktu Februari 2017 – Desember 2019.

BACA : Tim Hukum Persatuan Pedagang Pasar Alabio Layangkan Somasi ke Bupati HSU

Anggota Tim Advokasi P3A, Muhamad Raziv Barokah menilai pernyataan Pemkab HSU tersebut sama sekali tidak sesuai dengan kenyataan. Sebab, menurut dia, dalam praktiknya terdapat permintaan yang sifatnya wajib kepada para pedagang dengan jumlah yang sangat fantastis.

Dia mencontohkan untuk ruko blok VI, Pemkab HSU meminta biaya Rp 262 juta. Sedangkan untuk toko blok VII sebesar Rp 50 juta. “Bahkan sebelumnya, justru biaya sumbangan yang diminta lebih besar lagi, Pemkab HSU meminta Rp 525 juta untuk ruko blok VI dan Rp 90 juta untuk toko blok VII di Pasar Alabio,” ungkap Raziv dalam keterangannya, Sabtu (15/1/2022).

BACA JUGA : Bupati HSU Abdul Wahid Kalah, MA Kabulkan Gugatan 77 Pedagang Pasar Alabio

Menurut Raziv, permintaan sumbangan dengan nominal yang fantastis dan dilabeli wajib tersebut jelas membebankan para pedagang Pasar Alabio.

“Sedangkan sumbangan pihak ketiga untuk daerah tersebut sejatinya merupakan pemberian sukarela dan tidak mengikat, sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten HSU Nomor 5 Tahun 2012”, beber Raziv.

Meski diprotes, Raziv mengamati Pemkab HSU memberikan keringanan dalam hal pelunasan pembayaran sumbangan tersebut kepada para pedagang Pasar Alabio berupa cicilan/angsuran atau fasilitas dari Bank Kalsel.

“Namun, tidak ada kesepakatan sebelumnya antara para pedagang dengan Pemkab HSU mengenai nominal kontribusi atau sumbangan yang dimaksud,” kata Raziv.

BACA JUGA : Pemkab HSU Wajib Patuhi Putusan MA, Denny Indrayana : Pedagang Terusir Bisa Kembali ke Pasar Alabio

Adapun yang disepakati antara para pedagang lama Pasar Alabio dengan Pemkab HSU pada pertemuan tanggal 3 Februari 2017 lalu antara lain kesepakatan untuk merevitalisasi Pasar Alabio, tidak disediakan tempat penampungan selama renovasi.

Kemudian, adanya kontribusi atau sumbangan dari para pedagang kepada Pemkab HSU. Tidak pernah ada kesepakatan berapa nilai kontribusi/sumbangannya.

Senada itu, Ketua Tim Advokasi P3A, Denny Indrayana meminta Pemkab HSU menghormati putusan kasasi MA yang telah berkekuatan hukum tetap. “Seluruh pihak harus berbesar hati, menghormati, dan melaksanakan putusan tersebut,” tegas guru besar hukum tata negara ini.

BACA JUGA : Bupati HSU Jelaskan Masalah Pasar Alabio

Menurut dia, tindakan yang tidak taat pada putusan tersebut sangat  tidak etis dan melanggar hukum serta dapat menimbulkan konsekuensi baik administrasi, perdata, maupun pidana.

Bagi Denny, dengan dikabulkannya kasasi para pedagang Pasar Alabio oleh MA menjadikan batal/tercabutnya Pengumuman Nomor: 001/I/TIM/2020 yang menjadi dasar Pemkab HSU mengizinkan para pedagang baru yang menempati Pasar Alabio.

BACA JUGA : Tanpa Perda, Pedagang Pasar Alabio Tuding Biaya Kontribusi Berpotensi Pungli

“Jelas, dalam putusan itu meminta Pemkab HSU untuk menerbitkan keputusan baru yang menempatkan kembali P3A dengan nilai kontribusi/sumbangan yang realistis yakni antara Rp 5 sampai Rp 15 juta,” kata Denny.

Masih menurut dia, terlepas dari belum diterimanya Putusasn MA tersebut, seyogyanya Pemkab HSU menahan diri untuk melakukan tindakan apapun selama masih terdapat upaya hukum yang berlangsung.(jejakrekam)

Pencarian populer:sengketa pasar Alabio
Penulis Rahim Arza
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.