Bupati HSU Abdul Wahid Kalah, MA Kabulkan Gugatan 77 Pedagang Pasar Alabio

1

JALAN panjang yang harus dilalui 77 pedagang Pasar Alabio, berbuah manis. Ini setelah, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan para pedagang Pasar Alabio dan membatalkan putusan PTUN Banjarmasin dalam perkara bernomor13/G/2020/PTUN.Banjarmasin.

DIKUTIP dari website resmi Mahkamah Agung (MA) diterbitkan rilis putusan kasasi atas gugatan 77 pedagang Pasar Alabio diwakili Yazid Fahmi dan kawan-kawan versus Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Abdul Wahid dan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab HSU.

Dalam putusan yang diambil Dr H Yodi Martono Wahyuni (hakim P1) dibantu dua hakim; Dr Yusran (hakim P2) dan Dr H Yulis (hakim P3) dengan panitera pengganti Michael Renaldy Zein, disebutkan mengabulkan kasasi dan membatalkan putusan judex factie, adili sendiri dan mengabulkan gugatan penggugat.

Perkara yang masuk ke MA tertanggal 7 Juli 2021 itu diputuskan majelis hakim agung MA dengan mengeluarkan amar putusan pada 23 September 2021 untuk perkara bernomor 336.K/PTUN/2021 dalam klasifikasi perizinan.

Dalam keterangannya, MA menyatakan membatalkan putusan tingkat pertama (PTUN Banjarmasin) dan banding (Pengadilan Tinggi TUN Jakarta) yang menyatakan gugatan dinyatakan tidak diterima, karena lewat waktu upaya administrasi.

BACA : Sidang Gugatan 77 Pedagang Pasar Alabio Terhadap Bupati HSU Digelar Tertutup

MA juga memerintahkan pihak tergugat harus melaksanakan amar petitum yang di putusan kasasi (petitum belum disampaikan), dan tergugat bisa melaksanakan sendiri putusan tersebut, atau kalau tidak, penggugat bisa mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua PTUN Banjarmasin.

Atas putusan itu, Emma Rivilla menyambut gembira karena gugatan yang diajukan 77 pedagang Pasar Alabio yang keberatan dengan harga kios dan toko, sudah berlangsung cukup lama. Gugatan ini pun diajukan para pedagang Pasar Alabio melalui kantor hukum, Prof Denny Indrayana dan kawan-kawan.

“Putusan kasasi MA yang mengabulkan gugatan pedagang ini membuktikan jika ada rasa keadilan di negeri ini. Kemenangan ini harus diwujudkan dengan sujud syukur. Sebab, selama ini, para pedagang Pasar Alabio merasa keberatan dengan harga kios atau toko yang tidak sesuai ketentuan itu,” kata Emma yang turut mengadvokasi para pedagang Pasar Alabio ini kepada jejakrekam.com, Selasa (5/10/2021).

Tangkapan layar putusan kasasi MA yang ditayangkan di website resminya.

Selama ini, para pedagang yang telah lama berjualan di Pasar Alabio merasa keberatan dengan sumbangan atau pungutan atas kios atau toko yang dibangun Pemkab HSU, karena terbebani serta tidak sesuai keepakatan awal, ketika pasar itu direnovasi.

BACA JUGA : Pasang Spanduk, Gandeng Denny Indrayana, Pedagang Pasar Alabio Gugat Bupati HSU

Informasi dari website kepaniteraan MA menyebutkan jika gugatan kasasi 77 pedagang Pasar Alabio versus Bupati HSU H Abdul Wahid telah dikabulkan MA. Mahkamah Agung membatalkan putusan tingkat pertama PTUN Banjarmasin dan tingkat banding Pengadilan Tinggi TUN Jakarta, menyatakan gugatan dinyatakan tidak diterima karena lewat waktu upaya administrasi.

BACA JUGA : Bupati HSU Jelaskan Masalah Pasar Alabio

Nantinya, pihak tergugat bisa melaksanakan sendiri putusan tersebut. Nah, jika tidak mengindahkannya, penggugat bisa mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua PTUN Banjarmasin. Atas dasar itu, tergugat pihak Pemkab HSU diminta segera melaksanakan amar petitum dalam putusan kasasi MA. Sebab, pada tingkat pertama di PTUN Banjarmasin ada enam hingga tujuh petitum yang awalnya diminta para penggugat.

Pada tingkat pertama, perkara ini diperiksa Retno Widowati sebagai hakim ketua didampingi dua hakim anggota; Kusuma Firdaus dan Lizamul Umam, Hingga para pedagang bertolak dari Alabio untuk menggelar unjuk rasa pada pertengahan September 2020 lalu, sekaligus mendampingi tim kuasa hukumnya dikoordinatori Denny Indrayana. (jejakrekam)

Keterangan Redaksi : Berita diubah untuk bagian paragraf terakhir tanpa mengubah substansi dari isi berita. Demikian

Pencarian populer:pasar alabio manang di m a
Penulis Rahim/Didi GS
Editor Didi G Sanusi
1 Komentar
  1. Luthfi berkata

    Alhamdulillah, Allahuma sali’ala Sayidina Muhammad

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.