Pemkab HSU Wajib Patuhi Putusan MA, Denny Indrayana : Pedagang Terusir Bisa Kembali ke Pasar Alabio

1

KALAH di dua tahap peradilan, tingkat pertama di PTUN Banjarmasin dan banding di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta, ternyata putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) berbalik 180 derajat. Dalam putusan MA itu memenangkan gugatan Persatuan Pedagang Pasar Alabio (P3A).

PARA pedagang Pasar Alabio dimotori Yazid Fahmi dan kawan-kawan menggugat keputusan Sekdakab Hulu Sungai Utara (HSU) bernomor 001/I/TIM/2020, tertanggal 14 Januari 2020 yang diteken Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab HSU, Akhmad Rifaniansyah sebagai tergugat I dan Bupati HSU, Abdul Wahid selaku tergugat II.

Kuasa Hukum Persatuan Pedagang Pasar Alabio (P3A), Denny Indrayana mengungkapkan sebelumnya  puluhan pedagang tergabung dalam P3A mengajukan gugatan ke PTUN Banjarmasin atas keputusan yang diambil Pemkab HSU.

“Keputusan tersebut menetapkan harga sumbangan yang wajib dibayar oleh para pedagang, apabila ingin melanjutkan usahanya di Pasar Alabio setelah direnovasi. Nilai sumbangan wajib yang ditetapkan pun tidak main-main, sebesar Rp 90 juta hingga Rp 525 juta. Setelah diprotes secara masif, harganya diturunkan menjadi Rp 50 juta sampai Rp 250 juta. Harga yang masih jauh untuk digapai oleh para pedagang P3A apalagi di tengah kondisi pandemi,” ucap Denny Indrayana kepada jejakrekam.com, Selasa (6/10/2021).

BACA : Tanpa Perda, Pedagang Pasar Alabio Tuding Biaya Kontribusi Berpotensi Pungli

Guru besar hukum tata negara ini mengatakan keputusan Pemkab HSU bertentangan dengan hukum. Utamanya, Perda Kabupaten HSU Nomor 5 Tahun 2012 yang mengatur bahwa Pemkab HSU tidak boleh mematok harga sumbangan, melainkan bersifat sukarela.

“Selain itu, keputusan Pemkab HSU juga dianggap tidak sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik, yakni asas kepastian hukum dan kepentingan umum,” papar Senior Partner Integrity Law Firm.

Kuasa hukum Persatuan Pedagang Pasar Alabio (P3A), Denny Indrayana (Foto Dokumenasi/Iman Satria)

Denny menceritakan pada tingkat pertama PTUN Banjarmasin, gugatan P3A dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Alasannya, keberatan yang diajukan sudah melewati batas waktu yang ditetapkan. Dengan begitu, P3A dinyatakan secara hukum tidak menerima hasil keputusan Pemkab HSU.

“Begitu juga di tingkat banding, pertimbangan yang sama digunakan oleh PT TUN Jakarta,” ungkap Denny.

BACA JUGA : Keberatan Biaya Kontribusi, Pedagang Pasar Alabio Mengadu Ke DPRD HSU

Akhirnya, keadaan berbalik 180 derajat ketika dua putusan sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung RI dan memenangkan P3A. Denny mengakui hingga kini, salinan putusan belum diterima oleh para pihak. Namun terdapat beberapa permintaan yang diajukan oleh P3A ke Mahkamah Agung.

Denny merincikan MA menyatakan tidak sah dan mencabut keputusan sumbangan wajib yang ditetapkan Pemkab HSU. Berikutnya, MA memerintahkan orang-orang yang membayar harga sumbangan wajib dan menempati pasar untuk dikeluarkan dari Pasar Alabio. Majelis hakim agung MA diketuai Yodi Martono Wahyudi itu dalam putusannya memerintahkan agar Pemkab HSU segera menempatkan kembali P3A di Pasar Alabio dengan membayar sumbangan sebesar Rp 5 juta hingga Rp 15 juta.

“Kami mengapresiasi putusan MA ini. Selain sangat jeli dan berhasil mengurai fakta hukum yang sebenarnya. MA dalam perkara gugatan ini sangat peka terhadap keadilan materiil bagi para pedagang pasar,” kata Koordinator Pemberi Bantuan Hukum P3A ini.

BACA JUGA : Bupati HSU Abdul Wahid Kalah, MA Kabulkan Gugatan 77 Pedagang Pasar Alabio

Mantan Cagub Kalsel ini mengatakan pihaknya bersyukur setinggi-tingginya kepada Allah SWT, karena putusan MA sangat sesuai dengan keadilan yang seharusnya. Dalam hal ini, para pedagang yang diwadahi P3A berhasil mendapat haknya kembali.

“Bayangkan saja, ada pedagang yang telah menempati pasar sejak tahun 1985, harus terusir karena tidak memiliki uang. Ini semua gara-gara harus membayar sumbangan wajib kisaran Rp 50 juta sampai Rp 250 juta. Dengan adanya putusan kasasi MA, para pedagang bisa kembali menempati blok-blok pasar milik mereka di Pasar Alabio,” pungkas Denny. (jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi
1 Komentar
  1. sebut saja bunga berkata

    parah

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.