Tak Terima di-PAW, Anggota DPRD Tala Syahrun Gugat PDIP ke PTUN Banjarmasin

1

ANGGOTA DPRD Tanah Laut, Syahrun tak terima dengan keputusan pergantian antar waktu (PAW) yang diajukan DPD PDIP Kalimantan Selatan.

INI setelah, Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin memutus bebas Syahrun dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu. Majelis hakim menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) Nonie Ervina Rais tidak bisa membuktikan dakwaannya dalam persidangan.

Syahrun didakwa jaksa telah melanggar dakwaan alternatif dan kumulatif yaitu Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 132 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,  di alternatifnya Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009,

Meski Syahrun yang sempat ditangkap jajaran Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel pada Sabtu (1/5/2021), dengan barang bukti sabu seberat 1,8 gram, melalui putusan pengadilan dinyatakan tidak terlibat dalam dugaan pesta sabu.

BACA : PN Banjarmasin Jatuhkan Vonis Bebas Terhadap Anggota DPRD Tala yang Tersandung Kasus Narkoba

Atas dasar itu, melalui kuasa hukumnya Jainal, Syahrun pun mengajukan gugatan terhadap DPD PDIP Kalsel dan DPC PDIP Tanah Laut terkait dengan keputusan PAW.

“Saya menggugat PDIP karena kebijakan PAW di DPRD Tanah Laut itu cacat hukum. Gugatan ini saya ajukan ke PTUN Banjarmasin,” ucap Syahrun kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Kamis (13/1/2022).

Menurut Syahrun, dirinya mempertanyakan dasar hukum DPD PDIP Kalsel yang menetapkan PAW di DPRD Tanah Laut. Ini karena, dasar hukum PAW yang dikenakan kepada dirinya lemah dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atas.

“Dasar hukum PAW hingga pemberhentian sementara itu diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU Susunan dan Kedudukan (Susduk) serta UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017,” kata Syahrun.

BACA JUGA : Politisi Tala yang Terjerat Kasus Sabu Divonis Bebas, Kajati Kalsel Dukung Upaya Banding

Ia menguraikan pemberlakuan PAW baru bisa dilakukan parpol ketika anggota DPRD itu meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan sementara karena tersangkut kasus hukum.

Diakui Syahrun, beberapa waktu lalu, dirinya sempat disangkakan tersandung kasus narkoba. Namun, kata dia, dalam putusan majelis hakim PN Banjarmasin diketuai Moh Fatkan dengan dua hakim anggota; Sutisna Sawati dan Putu Agus Wiranata justru menjatuhkan vonis bebas.

“Saya hanya terbukti dalam dakwaan memiliki senjata tajam saja,sehingga saya ditahan selama 6 bulan 15 hari berdasar UU Darurat Nomor 2 Tahun 1951,” papar Syahrun.

BACA JUGA : Diduga Gelar Pesta Sabu, Oknum Anggota DPRD Tanah Laut Dikabarkan Ditangkap BNNP Kalsel

Menurut dia, saat ini status dirinya masih sebagai anggota DPRD Tanah Laut dari Fraksi PDIP, bahkan saat menerima gaji justru dipotong 10 hingga 15 persen oleh partainya.

“Saya menyesalkan Bidang Kehormatan DPD PDIP Kalsel langsung mengambil keputusan sepihak. Apalagi, keputusan itu diambil berdsar pemberitaan dari media masa dan perpanjangan penahanan saya dari Polda Kalsel. Semestinya, partai harus minta klarifikasi kepada saya,” kata Syahrun.

Dikontak terpisah, Sekretaris DPC PDIP Tanah Laut Ahmad Yani menegaskan pengusulan PAW terhadap Syahrun di DPRD Tanah Laut sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. “Biar saja dia berkoar-koar di media. Nanti akan saya kasih jawaban menyeluruh,” kata Yani, singkat.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi
1 Komentar
  1. Suriyani berkata

    Warga Kintap mendukung Syahrun menjadi bupati tanah laut, Syahrun dinilai berani secara psikis, sampai perusahaan PT. KJW pun bisa dikandang nya

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.