Politisi Tala yang Terjerat Kasus Sabu Divonis Bebas, Kajati Kalsel Dukung Upaya Banding

0

POLITIKUS Tanah Laut, Syahrun (26 tahun) yang sebelumnya terjerat kasus sabu divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin.

HAKIM menjatuhkan vonis bebas lantaran jaksa penuntut (JPU) dinilai tidak bisa menunjukkan bukti cukup atas kasus kepemilikan sabu. Vonis bebas diberikan juga lantaran para saksi mayoritas tidak menyebut bahwa sabu itu milik Syahrun.

Namun demikian, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Rudi Prabowo Aji, menyampaikan kejaksaan akan tetap menempuh upaya banding dan menekankan kepada jaksa untuk menyusun dokumen memori banding dengan baik.

BACA JUGA: Oknum Kader Tersandung Dugaan Kasus Narkoba, PDIP Tala: Kalau Benar Tiada Maaf

“Supaya jaksa penuntut umum bisa membuktikan bahwa itu perkara harusnya dihukum. Bukan bebas,” tegas Rudi ketika ditemui di Banjarmasin, Jum’at (19/11/2021).

Ia mengatakan eksaminasi terhadap berkas perkara tersebut juga dilakukan oleh jajarannya. Kejaksaan klaim sudah memiliki keyakinan kuat bisa membuktikan dakwaan ketika telah melimpahkan perkara ke Pengadilan. 

BACA JUGA: Oknum DPRD Tala Sempat Membantah Dirinya Diamankan BNN Provinsi Kalsel

“Kalau kita tidak yakin tidak mungkin kita limpahkan ke pengadilan. Kan saksinya lengkap, alat buktinya lengkap,” tegasnya.

Terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng mengatakan, berkas pengajuan banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diterima.  “Berkasnya sudah masuk, Jaksa Penuntut Umum banding tanggal 15 Nopember,” kata Aris. (jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.