PN Banjarmasin Jatuhkan Vonis Bebas Terhadap Anggota DPRD Tala yang Tersandung Kasus Narkoba

0

MAJELIS hakim pengadilan Negeri Banjarmasin yang diketuai Moh Fatkan serta hakim anggota Sutisna Sawati dan Putu Agus Wiranata menjatuhkan vonis bebas terhadap oknum anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut berinisial SYA (26 tahun) yang terjerat kasus narkotika jenis sabu.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin Aris Bawono Langgeng, saat ditemui wartawan Rabu (17/11/2021) mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) Nonie Ervina Rais tidak bisa membuktikan dakwaannya dengan alat bukti yang hanya satu orang saksi, yakni MR (18 tahun), yang menyebut barang bukti milik terdakwa.

Berbeda dengan empat orang saksi lainnya yang dihadirkan, yang  meringankan terdakwa, salah satunya saksi HS (47 tahun), bahkan ia mencabut keterangan di BAP pada saat persidangan, saat diperiksa penyidik HS mengatakan sabu milik terdakwa, namun ketika di depan majelis hakim mengakui sabu miliknya bukan milik terdakwa.

BACA : Diduga Gelar Pesta Sabu, Oknum Anggota DPRD Tanah Laut Dikabarkan Ditangkap BNNP Kalsel

“Hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa dalam perkara narkotika, tapi untuk sajamnya terbukti divonis 6 bulan 15 hari,” ucap Aris Bawono Langgeng.

Bahkan dari fakta hukum hasil tes urine terdakwa dinyatakan negatif mengandung narkoba, lanjutnya sehingga majelis hakim punya pertimbangan juga terhadap hal tersebut.

“Untuk menjatuhkan suatu putusan diperlukan dua alat bukti dan keyakinan hakim. Meskipun dua alat bukti ada tapi kalau hakim tidak yakin bisa saja bebas,” paparnya.

BACA JUGA : Kembali Tersandung Narkoba, Oknum Anggota DPRD Tala Diringkus Polisi

Dalam persidangan, ada dakwaan alternatif dan kumulatif yaitu Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 132 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,  di alternatifnya Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35/2009. Kedua Undang-Undang Darurat No 2 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Atas putusan bebas tersebut, JPU menyatakan banding, sedangkan terdakwa menurut Aris kini telah bebas berdasarkan pidana 6 bulan 15 hari dipotong masa tahanan sejak ditangkap 1 Mei 2021 lalu.

Oknum anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut berinisial SYA sebelumnya pernah tersandung kasus narkotika pada Desember 2020 lalu, ketika itu SYA diduga menggelar pesta sabu bersama empat rekannya di Kota Banjarbaru, namun ia lolos dari pidana penjara dan menjalani rehabilitasi.

SYA kembali tersandung kasus narkotika dan ditangkap oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel pada Sabtu (1/5/2021), dengan barang bukti sabu seberat 1,8 gram.

Barang bukti satu paket sabu yang ditemukan petugas, kala itu diakui MR dia terima dari SYA untuk diantarkan kepada pembeli, kemudian petugas mengamankan SYA dan ditemukan dua bilah senjata tajam.(jejakrekam)

Penulis Iman S
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.