Tak Bisa Tunjukkan Sudah Bervaksin, Pemkab Banjar Ancam Warga Disanksi Administrasi

0

BERDALIH mempercepat pelaksanaan vaksinasi demi menanggulangi pandemi Covid-19, Pemkab Banjar didukung Polres Banjar dan Kodim 1006/Martapura mengeluarkan instruksi berisi sanksi administrasi.

INSTRUKSI Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Banjar bernomor 120/STP/2021 tertanggal 25 November 2021 diteken Bupati Banjar Saidi Mansyur bersama Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso dan Danramil 1006/Martapura Letkol Inf Imam Muchtarom, membuat empat dictum.

Instruksi ini ditujukan kepada instansi vertikal, kepala perangkat daerah pelaksanaan layanan administrasi publik, kepala perangkat daerah pengelola bantuan sosial, camat hingga lurah/desa di Kabupaten Banjar.

Bagi masyarakat berdasar instruksi itu pun diwajibkan menunjukkan bukti telah melakukan vaksin minimal dosis pertama menjadi persyaratan administrasi layanan pemerintahan.

Nah, bagi warga yang tidak memiliki keterangan atau bukti sudah divaksin, bisa dikenakan sanksi administrasi berupa penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan.

BACA : Tersisa 15 Persen, Walikota Ibnu Sina Pasang Target 80 Persen Warga Banjarmasin Sudah Divaksin

Belied dikecualikan bagi warga yang tak bisa divaksin, jika tidak memenuhi kriteria  penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 tersedia berdasar bukti keterangan dari rumah sakit. Ketentuan itu pun berlaku bagi warga penerima bantuan sosial (bansos), jika tak bervaksin diancam dikenakan sanksi administrasi berupa penundaan hingga pemberhentian bansos.

Edaran Instruksi dari Satgas Covid-18 Kabupaten Banjar membuat sanksi administrasi. (Foto Istimewa)

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Banjar, dr Diaduddin membenarkan adanya instruksi yang diedarkan pihaknya kepada banyak pihak, khususnya terkait layanan administrasi pemerintahan.

“Sebenarnya apa yang diterapkan Pemkab Banjar ini terlambat dibanding daerah lain. Sebab, kabupaten lain sudah menerapkan kebijakan itu,” ucap Diaduddin kepada jejakrekam.com, Jumat (10/12/2021).

BACA JUGA : Akhir Tahun, Gubernur Targetkan Capaian Vaksinasi se-Kalsel Tembus 70 Persen

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar ini berdalih gara-gara tidak menerapkan kebijakan tegas semacam itu, akhirnya capaian vaksinasi daerahnya rendah dibanding 12 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan.

“Sekarang untuk capaian vaksinasi dosis pertama saja baru 32 persen. Begitupula, vaksin dosis kedua hanya 7 persen. Sedangkan, untuk vaksinasi lanjut usia (lansia) hanya 6 persen,” tutur Diaduddin.

Acuan kebijakan itu diungkapkan Diauddin sebenarnya sudah ada lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 juga memuat sanksi administrasi.

BACA JUGA : Tinggi Capaian Vaksinasi, Tim Pakar ULM Saran Pemprov Kalsel Beri Penghargaan Bupati/Walikota

“Hanya saja, Pak Bupati Banjar tidak mau memakai itu dan hanya melakukan kebijakan persuasif. Akhirnya, capaian vaksinasi di Kabupaten Banjar rendah. Atas dasar itu, maka instruksi itu diberlakukan,” kata mantan Wakil Direktur RSUD Ratu Zalecha Martapura ini.

Diaduddin menyebut jika mengacu ke Perpres Nomor 14 Tahun 2021 malah ada klausul selain sanksi administrasi, juga dikenakan denda bagi warga yang menolak divaksin padahal sudah berlaku sejak 10 Februari 2021 lalu.

“Untuk menerapkan Perpres itu disebutkan bisa dilakukan atau tidak oleh pemerintah daerah. Namun, sekarang kami memberlakukannya di Kabupaten Banjar karena terpaksa, setelah capaian vaksinasi rendah,” kata magister ilmu kesehatan masyarakat ini.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.