Cekcok Jual Beli Kebun Karet, Pemilik Kebun Lukai Calon Pembeli dengan Sebilah Parang

0

GARA-gara cekcok soal jual beli tanah kebun karet, MN (39 tahun) tega melukai korbannya, MDI (57 tahun). Insiden penganiayaan ini terjadi di Kecamatan Jarong, Kabupaten Tabalong.

PERISTIWA hukum ini terjadi saat pelaku MN yang memiliki kebun karet dihentikan dalam perjalanan oleh korban MDI, warga Desa Jaro, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong pada Minggu (5/12/2021) sekitar pukul 08.30 Wita.

MDI merupakan calon pembeli yang bermaksud menanyakan harga kebun karet milik MN seluas 1,5 hektare. Entah kenapa terjadi perselisihan di antara keduanya.

MN yang berangkat ke kebun mempersenjatai diri dengan sebilah parang di motornya, rupanya tersinggung dengan MDI. Keduanya sempat terlibat perkelahian, hingga MDI pun mengalami luka.

Korban mengalami luka robek di sebelah kiri dan telapak tangan, akibat sabetan dari parang yang diarahkan pelaku. Saat perkelahian terjadi, istri korban sempat mencoba melerai. Namun, rupanya emosi sudah di ubun-ubun, sehingga peristiwa ‘berdarah’ ini tak terhindarkan.

BACA : Mayat di Gang Masurai, Korban Perkelahian Rebutan Lahan Parkir

Tak terima suami terluka, istri dan anak korban melapor ke Polsek Haruai. Atas laporan itu, Polsek Haruai langsung menindaklanjuti dengan di-backup Polres Tabalong.

Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Mujiono membenarkan petugas gabungan menangkap pelaku yang diduga melakukan tindakan pidana penganiayaan pada Minggu (5/12/2021) pukul 08.30 Wita.

“MN ditangkap petugas gabungan di rumahnya di Desa Bongkang pada Selasa (7/12/2021) sekitar jam 16.00 Wita,” kata Iptu Mujiono kepada awak media di Tanjung, Kamis (9/12/2021).

BACA JUGA : Usai Banua Kepayang, Kasus Perkelahian Maut Kembali Terjadi di Desa Tembok Bahalang LAS

Saat terjadi perkelahian antara korban dengan pelaku, Mujiono mengungkapkan istri korban sempat melerai. Hingga, MN pun meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).

“Melihat suaminya terluka, lalu ia meminta pertolongan kepada anaknya. Sang bapak atau korban dilarikan ke Puskesmas Haruai untuk diberikan perawatan medis,” ujar Mujiono.

Masih menurut dia, penangkapan pelaku berdasar laporan istri dan anak korban di Polsek Haruai, karena merasa keberatan atas peristiwa tersebut.

“Perkara dalam proses penyidikan. Sedangkan, MN sudah ditahan di Polres Tabalong beserta barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis parang panjang 56 centimeter dan kumpang,” kata Mujiono.(jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.