Usai Banua Kepayang, Kasus Perkelahian Maut Kembali Terjadi di Desa Tembok Bahalang LAS

0

BELUM sepekan usai berhasil mengungkap kasus perkelahian berujung maut di Desa Banua Kepayang, Kecamatan Labuan Amas Selatan, kini Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menangani kasus serupa.

PERGULATAN antara korban berinisial RP (30 tahun), warga Desa Awang Baru RT 01 dengan seterunya, NI (50 tahun), warga Desa Dangu RT 006, Kecamatan Batang Alai Utara, berhasil diungkap.

Petugas gabungan dari Satreskrim Polres HST bersama Polsek Batang Alai Utara sukses meringkus pelaku, NI bersama barang buktinya pada Rabu (1/7/2020), sekitar pukul 13.00 Wita, di kediamannya.

Pelaku diketahui telah menghabisi nyawa korbannya dalam sebuah perkelahian maut terjadi pada Selasa (30/06/2020) malam, sekitar pukul 21.30 Wita.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subbag Humas Aipda M Husaini, menceritakan korban dan pelaku terlibat cekcok di depan warung, hingga menyulut perkelahian. Akhirnya, pelaku melukai korban dengan senjata tajam.

BACA : Kasus Perkelahian Berujung Maut Di Desa Banua Kepayang Ditangani Polres HST

Mendapat mata luka, korban berlari ke arah utara (menuju Ilung), namun pelaku masih mengejar korban. Hingga pelaku dan korban kembali beradu. Sekitar 200 meter dari tempat awal kejadian, korban pun roboh di jalan umum Desa Tembok Bahalang, Kecamatan Batang Alai Selatan.

Begitu melihat korban terluka bersimbah darah akibat luka tusuk di bagian leher, pinggang kiri dan punggung belakang, pelaku memilih kabur ke arah persawahan. Ia juga membuang senjata tajam yang dipakai untuk menghabisi korban.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Damanhuri Barabai untuk mendapat perawatan medis. Akibat pendarahan, korban pun menghembuskan napas terakhirnya.

Atas kejadian itu, kakak korban Mahyudin  melaporkan Kantor Polsek Batang Alai Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Diketahui antara korban dan pelaku sudah saling kenal. Perkelahian ini dipicu karena ada kesalahpahaman, bahkan pelaku juga dendam terhadap korban,” ucap Aipda M Husaini kepada jejakrekam.com, Kamis (2/7/2020).

BACA JUGA : Transaksi Sabu di Halaman Masjid, Dua Pemuda Desa Diringkus Polres HST

Berdasar hasil penyelidikan polisi, dari keterangan saksi dan interogasi pelaku serta fakta yang ada, disimpulkan telah terjadi tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan berat.

“Dari kejadian ini, kami sudah sita senjata tajam dari tempat kejadi perkara. Berikutnya, satu ponsep merek Nokia warna hitam, dua lembar uang Rp 10 ribu,” kata Husaini.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga menyita satu kotak rokok, mances (korek api) dan satu botol alkohol 70 persen, satu bungkus tisu serta sandal jepit dan selembar jeans, kaos warna hitam dan jaket warna abu-abu yang terdapat bekas tusukan senjata tajam serta bekas bercak darah.

“Tersangka sudah kami amankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami ucapkan terima kasih kepada personel kepolisian yang cepat mengungkap kasus ini,” ucap Husaini.

BACA JUGA : Ruang Pelayanan Mapolres HST Disemprot Disinfektan

Dalam kesempatan itu, Husaini mengatakan Kapolres HST juga turut berbelasungkawa kepada keluarga korban seraya meminta mempercayakan pengusutan kasus itu ke pihak kepolisian.

“Atas perbuatan tersangka, kami kenakan Pasal 338 Sub 351 ayat (3) KUHP yang mengatur barangsiapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang,” tandas Husaini.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.