Mayat di Gang Masurai, Korban Perkelahian Rebutan Lahan Parkir

0

PERISTIWA temuan mayat di depan Gang Masurai, Belitung Darat (21/3/2021) yang lalu, adalah korban pembunuhan

KORBAN yang bernama Farid Setiawan Bin H Ibrahim (Alm), adalah warga jalan Meratus, Kelurahan Loktabat, Kota Banjarbaru.

Pelaku pembunuhan yang dalam dua hari ini bersembunyi berhasil diringkus oleh pihak kepolisian. Ternyata pelakunya warga setempat, dan diketahui bernama Rahim. 

BACA: Gang Masurai Digegerkan Temuan Mayat Laki-laki

Dalam kasus ini Polisi hanya menetapkan satu tersangka. “Informasi dikeroyok itu tidak benar. Karena setelah kita lakukan penyelidikan hanya ada satu tersangka,” kata Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim, Iptu Yadi Yatullah, pada Selasa (23/3/2021) pagi, ” Iptu Yadi Yatullah ” mengatakan 

Penangkapan Ahim sendiri bermula saat polisi mengamankan kakaknya bernama Yanur alias Awang di Kabupaten Tapin.Penangkapan Ahim sendiri bermula saat polisi mengamankan kakaknya bernama Yanur alias Awang di Kabupaten Tapin.

Awang sebelumnya diduga sebagai terduga pelaku yang turut menghabisi Farid.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara diketahui kalau dia hanya melerai,” kata Kapolsek.

“Dia lari ke Tapin karena bingung dan ketakutan,” tambahnya.

Dari hasil pendalaman terhadap Awang, polisi kemudian menangkap pelaku utama Ahim di atas Jembatan Basirih, Banjarmasin Barat, Senin (22/3/2021).

Dari pengakuannya, Ahim tega menghabisi Farid disebabkan oleh perebutan lahan parkir. Berawal ketika pelaku, korban dan beberapa orang lainnya sedang minum-minuman keras.

Singkat cerita, datang dua truk tangki yang ingin parkir tak jauh dari lokasi mereka minum, Farid coba memungut biaya parkir.

Ahim lantas kesal, karena di sana merupakan wilayah parkirnya, ia coba tegur Farid. “Farid memang punya areal parkir. Tapi kebetulan saat itu menagih bayaran di areal parkir Ahim,” tambah Kanit Reskrim.

Namun Farid malah balik menantang dan mengacungkan senjata tajam kepada Ahim. Sementara, melihat hal tersebut, Ahim lantas mengambil pula senjata mandaunya. Perkelahian terjadi.

Ahim terlebih dahulu menebaskan parangnya ke kepala Farid. Ditebas di bagian kepala, Farid sempoyongan, disusul dengan tebasan parang di tangan kanannya. Hingga ia tergeletak bersimbah darah.

Dari pengakuan Ahim kepada awak media, dia tak berniat membunuh. Hanya membela diri. “Daripada saya duluan yang diserang,” katanya.

Atas peristiwa tersebut, Farid menyesali perbuatannya karena dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2021/03/23/mayat-di-gang-masurai-korban-perkelahian-rebutan-lahan-parkir/
Penulis Sirajudin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.