KETUA LSM Masyarakat Memperdulikan Fungsi Sungai (Mamfus) Anang Rosadi Adenansi mendesakPemkot Banjarmasin untuk serius menangani soal sungai.
“BANJIR rob atau akibat tingginya curah hujan yang memicu genangan air hampir merata di seluruh kecamatan di Kota Banjarmasin. Genangan air terlihat di ruas jalan raya, pemukiman, fasilitas publik dan lainnya. Ini harus segera ditangani dengan serius,” ucap Anang Rosadi Adenansi kepada jejakrekam.com, Selasa (7/12/2021).
Menurut dia, agar serbuan banjir tidak lagi berulang dan melanda kota, tentu sebagai pemangku kebijakan maka Pemkot Banjarmasin harus totalitas mengurus sungai.
“Sungai-sungai yang ada harus segera dinormalisasi dengan membuka luasan dan kedalaman, sehingga bisa menambah daya tamping dan air pun tak meluber ke pemukiman dan jalan raya. Karena, jika banjir terlalu lama jelas merugikan masyarakat,” kata mantan anggota DPRD Kalsel ini.
BACA : Atasi Banjir Jangka Panjang, Pakar Kota ULM Saran Banjarmasin Hidupkan Kembali Konsep Kanalisasi
Dalam catatan LSM Mamfus, genangan air itu terjadi karena banyak pendangkalan pada sungai. Ketika Banjarmasin diguyur hujan lebat dan intensitasnya tinggi, ditambah naiknya permukaan air laut, maka banjir rob akan selalu menghantui kota.
“Kami melihat belum ada keseriusan dari pemerintah kota dalam menyelamatkan dan mengembalikan fungsi sungai. Bangunan-bangunan yang merampas hak sungai dibiarkan tetap berdiri, tanpa ada penertiban atau tindakan tegas,” cetus Anang Rosadi.
Kembali Anang Rosadi menyuarakan agar DPRD Kota Banjarmasin harus segera merevisi peraturan daerah izin mendirikan bangunan (IMB). Terutama, penegasan mengenai garis sempadan sungai yang tidak boleh lagi ada toleransi.
“Klausul atau pasal-pasal yang memberi celah untuk bermain dalam perizinan bangunan terutama yang melanggar garis sempadan sungai harus dihapus. Ada frasa dalam perda IMB yang memberikan kesepakatan kiri dan kanan dapat berdempetan,” paparnya.
BACA JUGA: Sejumlah Kawasan di Banjarmasin Tergenang, Pengamat Minta Pemkot Rancang Model Kanalisasi Sungai
Dari kajian LSM Mamfus dengan beberapa pakar hukum lingkungan, hukum Islam dan lainnya sudah jelas bahwa bangunan yang memakan hak sungai itu melanggar syariat.
Makanya, menurut Anang Rosadi, perda tidak boleh direduksi dengan kesepakatan, begitu pula bangunan atau fasilitas yang dibangun pemerintah tidak boleh memberi contoh melanggar IMB atau ketentuan soal garis sempadan sungai.
BACA JUGA : Memproteksi Banjarmasin dengan Normalisasi Sungai dan Kanalisasi
“Karena banyak bangunan yang sudah terlanjur melanggar IMB dan perda, sudah sepatutnya ditertibkan secara bertahap. Apalagi, jika bangunan itu terbukti menghambat arus air,” kata Anang.
Begitu pula, bangunan yang mengurangi luasan sungai terkhusus berada di sungai-sungai kecil harus segera ditindak.
“Penegakan hukum mutlak dilakukan pemerintah kota. Jika tidak, maka banjir akan selalu menjadi agenda tahunan yang melanda Banjarmasin,” pungkasnya.(jejakrekam)