Buser Reskrim Polres Barito Utara Sikat Komplotan Spesialis Maling Motor Trail Lintas Provinsi

0

PETUALANGAN dua spesialis maling motor trail lintas provinsi; Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan yang beraksi di Muara Teweh, berakhir di sel penjara Polres Barito Utara.

DUA tersangka; MZ alias AZ alias AY (28 tahun), warga Tanjung, Kabupaten Tabalong dan AT bin CC (24 tahun) warga Libaru Sungkai, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan berhasil dibekuk jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara.

Kapolres Barut AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kepala Satreskrim AKP M Tommy Palayukan mengatakan penangkapan kedua tersangka berdasar laporan warga yang telah kehilangan motor trail pada September 2021 lalu.

Dari olah tempat kejadian perkara, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil membongkar jaringan lintas provinsi tersebut. Tommy menjelaskan kronologi kejadian, saat pelapor bangun pagi dan keluar rumah, terkejut melihat motor Honda CRF warna merah putih nopol KH 2419 ES telah raib di parkiran depan rumah.

Kejadian itu membuat korban merugi Rp 32 juta akibat motor trailnya digondol maling. Selanjutnya, melapor ke Polres Barito Utara. 

BACA : Maling Motor CBR Milik Warga Mabuun Tabalong Ditangkap Polisi di HST

“Dari laporan itu, kami menurunkan Unit Buser Satreskrim Polres Barito mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Berbekal, rekaman CCTV, ternyata ada dua laki-laki menggunakan dua sepeda motor. Satu motor milik pelaku, dan satu motor lagi merupakan milik korban,” ucap Tommy kepada awak media di Muara Teweh, Senin (29/11/2021).

Tommy melanjutkan dari penyelidikan diketahui pemilik motor adalah HR dan memiliki teman yang tinggal di Jalan Pararawen , Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh bernama MZ.

Berikutnya, pada Jumat (12/11/2021), sekitar pukul 16.30 WIB, anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut berhasil menangkap tersangka MZ di rumah barak Jalan Pararawen.

BACA JUGA : Uang Celengan Mushala Babusya’adah Ludes Digondol Maling

Dari keterangan tersangka MZ , diketahui dia yang mencuri motor Honda CRF. Termasuk, tujuh unit motor sejenis di wilayah hukum Polres Barito Utara. Ternyata, aksi MZ tak sendiri. Dia memiliki komplotan tersebut nama Amat, Harin , Busu dan Murdi. Masih keterangan MZ, saat itu temannya bernama AT berada di Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Berbekal nyanyian MZ, Unit Buser Polres Barut berangkat menuju ke HST berkoordinasi  dengan Unit Buser Polres Hulu Sungai Tengah. Hingga pada Sabtu (13/11/2021), pukul 14.30 WIB, tim gabungan ini sukses meringkus AT di rumahnya; Desa Walatung, Kecamatan Pandawan, Hulu Sungai Tengah,  Kalimantan Selatan.

“Tersangka AT mengatakan perannya menemani tersangka HR dan mengawasi tersangka HR pada saat membuka kunci sepada motor. Setelah itu, dia membantu mendorong sepada motor tersebut dan membawa sepada motor hasil curian ke Barabai,” papar Tommy.

BACA JUGA : Sisakan Lubang Menganga, Tiga Box Valve Milik PDAM Bandarmasih Digasak Maling

Kemudian, tersangka MZ berperan menghubungi atau mengajak AT dan HR ke Muara Teweh untuk mencuri sepeda motor. Sebelum beraksi, mereka mengecek atau mencari tempat sasaran dan mengawasi keadaan sekitar di Muara Teweh.

“Kedua tersangka ini mencuri motor dengan cara merusak kunci stang kemudian sepeda motor didorong jauh dari tempat korban. Setelah merasa aman, baru para tersangka merakit kabel yang ada di motor trail hasil curian sehingga bisa menyala tanpa menggunakan kunci,” papar Tommy.

BACA JUGA : Dua Maling Motor Digelandang Buser Satreskrim Polres Barito Utara

Atas kejahatannya, Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara pun membawa tersangka menuju ke Muara Teweh guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Adapun pasal yang disangkakan kepada mereka adalah Pasal 363 jo Pasal 362 KUHP. Ancaman tujuh tahun penjara dan barang bukti berupa enam unit sepeda motor merk Honda CRF telah diamankan,” tutur Kasatreskrim Polres Barito Utara ini.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.