Iuran Dana HKN Berpotensi Dugaan Pungli dan Gratifikasi

0

Oleh : Muhamad Pazri

IURAN dana Hari Kesehatan Nasional (HKN) yang diterbitkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin berpotensi menjadi dugaan penyalahgunaan wewenang tindak pidana korupsi dan pungutan liar (pungli) serta gratifikasi.

INI sehubungan jika benar adanya surat permohonan iuran dana untuk HKN ke-57 tanggal 12 November 2021 yang ditandatangani Kepala Dinkes Kota Banjarmasin.

Terlebih lagi, dengan menentukan minimal iuran dana bisa berpotensi menjadi dugaan penyalahgunaaan wewenang tindak pidana korupsi dan dugaan pungutan liar (pungli) sesuai dgn delik penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi.

Hal ini diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor, yaitu Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan serta bisa menjadi dugaan gratifikasi.

BACA : Joget ‘Hareudang-Hareudang’ Dicibir, Video Puncak HKN Dinkes Banjarmasin Akhirnya Dihapus

Dan perlu diingat KPK dalam Surat Edarannya tentang Pengendalian Gratifikasi telah mengingatkan kepada para pimpinan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk menghindari gratifikasi dan patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku demi mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Sehingga untuk transparansi dan akuntabilitas menjadi sangat penting untuk mencegah potensi penyimpangan, korupsi, dan munculnya pungutan yang tidak berdasar.

Bahwa dalam perspektif hukum, kejadian  iuran dana tersebut dapat menyebabkan terjadinya dugaan penyimpangan,kewenangan atau penyalahgunaan wewenang dan korupsi. 

Kejadian surat permohonan iuran dana dalam kondisi tertentu bisa dianggap sebagai  dugaan pungli yang termasuk dalam kategori kejahatan jabatan. 

Jabatan adalah pejabat pejabat demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. 

BACA JUGA : Tersisa 15 Persen, Walikota Ibnu Sina Pasang Target 80 Persen Warga Banjarmasin Sudah Divaksin

Dalam beberapa pekerjaan, pungli bisa terjadi dalam beberapa hal yang dikenal di antaranya, susu tekanan sukarela tanpa tekanan. Bahwa biasanya bentuk-bentuk pungli ini menunjukkan adanya praktik secara terstruktur dan melembaga. 

Bahwa  alasan apa pun kejadian tersebut sangat potensial terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, korupsi dan juga pelanggaran yang tidak hanya bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, tetapi juga pelanggaran hukum. 

Dan dugaannya hal tersebut bisa dianggap melanggar Pasal 368 KUHP yaitu menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagaiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena memeras.

Kemudian, Pasal 418 KUHP yaitu Pegawai negeri yang menerima hadiah atau perjanjian, sedang ia tahu atau patut dapat menyangka, bahwa apa yang dihadiahkan atau dijanjikan itu berhubungan dengan kekuasaan atau hak karena jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang menghadiahkan atau berjanji itu ada berhubungan dengan jabatan itu.

BACA JUGA : Sasar 30 Persen Warga Bantaran Sungai, RSUD Sultan Suriansyah Luncurkan Ambulans Sungai

Berikutnya, Pasal 423 KUHP yaitu pejabat pejabat yang ingin menguntungkan diri sendiri atau orang lain serta melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi diri sendiri.

Sebagaimana tertuang  dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 disebutkan bahwa:

Pasal 12 Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Huruf (e) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

BACA JUGA : Menyasar Lansia, Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Percepat Herd Immunity

Huruf (f) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;

Huruf (g) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;

Huruf (h) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai, seolah-olah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, telah merugikan orang yang berhak, padahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA : Kejar Herd Immunity, Siring 0 Kilometer Jadi Wadah Vaksinasi Massal

Maka menurut saya sebelum menjadi  aduan dan masuk ranah penyelidikan-penyidikan ke apat Penegak Hukum Kepolisian, Kejaksaan, untuk itu saya menyarankan Aparat Pengawas Intern Pemerintah ( APIP) Inspektorat Kota Banjarmasin harus segera turun tangan untuk membuat terang kejadian tersebut baik dalam ranah ketentuan UU ASN, Aturan Kepegawaian dan ranah hukum.

Menurut saya dalam masalah tersebut perlu komitmen Pemerintah Kota Banjarmasin untuk mewujudkan good governance khususnya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, maka kinerja atas penyelenggaraan organisasi pemerintah menjadi perhatian untuk dibenahi.

Salah satunya melalui sistem pengawasan yang efektif, dengan meningkatkan perandan fungsi dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah ( APIP ). Pengawasan Intern adalah seluruh proses audit, review, evaluasi, monitoring, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.

BACA JUGA : Banjarmasin Kejar Target Herd Immunity di November, Ini Catatan dari IDI Kalsel

Sehingga APIP harus dioptimalkan jika memang melanggar ketentuan hukum maka harus dikembalikan iuran-iuran dana tersebut dan jadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang lagi.

Saya berharap tidak ada lagi kedepan acara yang di paksakan atau gagah-gagahan padahal anggarannya tidak ada  dalam perencanaan keuangan daerah dan  sehingga tidak boleh dipaksakan.(jejakrekam)

Penulis adalah Direktur Borneo Law Firm (BLF) Banjarmasin

Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.