Rancang Perda Masyarakat Hukum Adat, Pemkab Barito Utara Kumpulkan Banyak Tokoh

0

PEMKAB Barito Utara Kalimantan Tengah tengah menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (PPMHA).

BANYAK tokoh baik akademisi, tokoh masyarakat adat hingga unsur dari forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Barito Utara serta elemen lainnya diundang dalam forum group discussion (FGD) atau diskusi kelompok terpumpun.

Saat membuka FGD Di Aula Bappedalitbang Barito Utara di Muara Teweh, Jumat (19/11/2021), Sekda Kabupaten Barito Utara Muhlis mengakui saat ini telah disusun naskah akademik dan draf raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (PPMHA).

“Raperda PPMHA ini mengacu pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat telah mengamanatkan kepada gubernur, bupati dan walikota,” kata Muhlis.

BACA : Utamakan Musyawarah, Ini Cara Masyarakat Dayak Meratus Menjaga Hukum Adat

Ia menjelaskan Permendagri itu memberi pengakuan dan perlindungan kepada kesatuan masyarakat hukum adat (MHA) di wilayah administrasi masing-masing daerah.

Muhlis menjelaskan  pengakuan dan perlindungan itu diawali dengan pembentukan panitia pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dengan tugas dan fungsi untuk melaksanakan identifikasi, verivikasi dan validasi keberadaan masyarakat hukum adat sehingga dapat ditetapkan sebagai masyarakat hukum adat.

“Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat menjadi hal penting karena terkait dengan kepemilikan dan pengelolaan hak-hak tradisional MHA yang terdapat di wilayah adat. Yakni, tanah adat berupa tanah, air atau perairan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya,” paparnya.

BACA JUGA : Sambut RUU Masyarakat Hukum Adat, Pemda di Kalsel Didorong Bikin Perda

Menurut Muhlis, tahap awal kelahiran satu perda adalah penyusunan naskah akademik dan draf rancangan perataauran daerah. Masih menurut dia, pada tahap ini dilakukan kegiatan penghimpunan data, informasi dan masukan sebagai bahan untuk menyusun naskah akademik dan draf raperda.

Nah, terkait diskusi kelompok terpumpun diakui Muhlis merupakan bagian dari menjaring, menghimpun atau mengumpulkan data, informasi dan masukan sebagai bahan untuk menyusun naskah akademik dan draf rancangan peraturan daerah. 

“Karena itu saya berharap agar semua yang hadir untuk dapat mengikuti kegiatan ini hingga selesai dan dapat memberikan saran, pendapat dan masukan atau informasi yang berguna,” ucapnya.

BACA JUGA : Jabat Ketua Adat Dayak Pitap, Aliyudar Desak Perda Kelembagaan Adat Segera Disahkan

Muhlis menjelaskan Pemkab Barito Utara juga menggandeng tim dari Fakultas Kehutanan Universitas Palangka Raya (UPR) dalam menyusun naskah dan draf raperda tersebut.

“Kami mendukung penuh untuk Kabupaten Barito Utara memiliki perda pengakuan perlindungan masyarakat hukum adat. Jadi, kegiatan FGD sangat membantu dan mendorong kami untuk mewujudkan perda  di daerah ini,” kata Sekda Muhlis, mengutip sambutan Bupati Barito Utara H Nadalsyah.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.