Dirancang UPR, Tim Penyusun Raperda PPMHA Gali Data Empirik Masyarakat Hukum Adat Barito Utara
KETUA Tim Penyusun Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) Barito Utara, Dr Yanarita memastikan banyak data empirik yang dibutuhkan dalam penyempurnaan produk hukum itu.
“LEWAT forum group discussion (FGD) di Barito Utara menjadi bagian dari dari penyusunan naskah akademik guna menggali data empirik yang ada di daerah ini terkait masyarakat hukum adat,” ucap Yanarita dalam diskusi kelompok terpumpun di Aula Bappedalitbang Barito Utara di Muara Teweh, Jumat (19/11/2021
Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Palangka Raya (UPR) mengatakan harapan bersama dengan adanya perda tersebut maka hak-hak masyarakat adat itu bisa dilindungi dan diakui. Hal itu merupakan tujuan akhir dari kegiatan FGD.
Yanarita menjelaskan dengan mengundang sejumlah stakeholder, maka hasil yang didapat bsia maksimal dalam penyusunan naskah akademik dan raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Barito Utara.
BACA : Rancang Perda Masyarakat Hukum Adat, Pemkab Barito Utara Kumpulkan Banyak Tokoh
Penanggungjawab FGD Raperda PPMHA Barito Utara, Johana M Rotinsulu mengatakan maksud penyusunan naskah akademik dan raperda PPMHA ini yaitu menghasilkan dokumen kajian (naskah akademik) masyarakat hukum adat.
“Setidaknya, menguraikan dan menjawab konsisi terkini secara langsung terhadap implementasi pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Barito Utara,” ucapnya.
Masih menurut dia, tersedianya terkait program, kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Pemprov Kalteng dan Pemkab Barito Utara guna mendukung implementasi tersebut. Khususnya, memberikan payung hukum bagi pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
BACA JUGA : Tuntut Perda Masyarakat Adat Disahkan, AMAN Demo DPRD Barito Utara
“Tujuan penyusunan naskah akademik dan Raperda PPMHA yaitu menyusun landasan ilmiah, memberikan arah dan menetapkan ruang lingkup bagi penyusunan raperda ini,” katanya.
Berikutnya, papar Johana, adalah menyusun konsep raperda masyarakat hukum adat dan tersedianya produk hukum dalam penetapan terhadap keberadaan hutan adat. Terkhusus, masyarakat hukum adat sebagai pengelola wilayah kawasan hutan adat sesuai dengan kearifan lokal yang dimiliki.
BACA JUGA : Nansarunai; Kerajaan Dayak Maanyan yang Merupakan Leluhur Urang Banjar
Kegiatan ini juga dihadiiri unsur dari forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), Kabag Hukum Setdakab Barito Utara, Kadis Lingkungan Hidup, camat se-Barito Utara, Kepala KPH Barito Hulu Unit V, Barito Tengah Unit VI dan Unit VII, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) hingga Ketua Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan.(jejakrekam)