Utamakan Musyawarah, Ini Cara Masyarakat Dayak Meratus Menjaga Hukum Adat

0

APA itu hukum adat? Banyak pendapat ahli hukum menyatakan adalah keseluruhan peraturan yang menjelma dalamkeputusan-keputusan dari kepala-kepala adat dan berlaku secara spontan dalam masyarakat.

KAITAN penerapan hukum adat bersumber pada kebiasaan atau adat istiadat yang tumbuh dan berkembang pada suatu masyarakat tertentu, hingga diterima menjadi hukum secara turun temurun.

Lantas bagaimana dengan hukum adat yang berlaku di masyarakat yang bermukim di lereng Pegunungan Meratus, Kalimantan Selatan. Jamaknya disebut dengan hukum adat Dayak Meratus. Seperti hukum adat yang diberlakukan masyarakat Dayak Loksado bagian dari subetnis Dayak Meratus.

“Sebenarnya, ketika ada orang yang mengaku orang adat, namun perbuatan tidak sesuai dengan perkataan, orang itu bisa disebut bukan orang adat,” kata Ketua Tim Adat Dayak Meratus, Kalimantan Selatan, Gastansyah kepada awak media di Loksado, Rabu (29/9/2021).

Gastansyah mengungkapkan jika berbicara hukum adat khususnya yang berlaku di masyarakat Dayak Meratus, maka tidak terlepas dari urusan hati. Sebab, beber dia, sebagai masyarakat adat yang bermukim di lereng Pegunungan Meratus maka sejatinya selalu berpegang teguh pada pendirian dan apa yang sudah diucapkan.

BACA : Antropolog UIN Antasari : Salah Kaprah, Justru Masyarakat Dayak Itu Pelestari Hutan

Keterampilan menyumpit yang sangat identik dengan masyarakat Dayak, termasuk di Kalimantan Selatan.

Menurut Gastansyah, dalam menerapkan hukum adat di komunitas Dayak Meratus, lebih diutamakan adalah hasil musyawarah.

“Musyawarah ini dianggap sah, jika dihadiri tiga atau empat orang yang menjadi perwakilan masing-masing komunitas adat. Nah, hasil musyawarah untuk memutuskan hukum adat juga erat kaitannya dengan hukum positif yang diterapkan pemerintah,” beber Gastansyah.

Ia mencontohkan ketika telah diambil keputusan hukum adat, maka diperkuat dengan tanda tangan kedua belah pihak atau para pemutus hukum di atas materai. Kemudian, keputusan itu disaksikan atau diperkuat para saksi.

“Maka, secara hukum adat telah sah, karena sudah disepakati. Ambil contoh, walau hanya sehelai benang yang dibentangkan di batas lahan, maka hal itu akan terus bertahan turun temurun  tanpa ada yang menganggu gugat, karena masing-masing pihak telah menjunjung tinggi sebuah hukum adat,” beber praktisi hukum adat Dayak Meratus ini.

BACA JUGA : ‘Urang’ Banjar Sebenarnya Dayak, Ini Teori yang Dikemukan Antropolog ULM

Menurut dia, selama ini, hukum adat banyak dikaitkan atau diartikan melalui penyelesaian dengan mengerahkan kekuatan atau menurunkan massa. Padahal, kata Gastansyah, hal itu tidak akan pernah terjadi jika masing-masing pihak saling menjunjung tinggi adat istiadat.

“Termasuk, hukum adat yang berlaku. Inilah yang kami usahakan agar penyelesaian hukum adat ini, tidak lagi menggunakan kekuatan (fisik). Apalagi, sampai menggunakan senjata,” ucap Gastansyah.

Dirinya selaku praktisi hukum adat Dayak Meratus berharap semua orang yang ikut dalam hukum adat, walau di hatinya merasa ada ketersinggungan kepada  pihak lain, harusnya bisa menahan diri atau bersabar.

“Tetapi, jangan juga sampai menginjak harga diri masyarakat adat Dayak Meratus. Sebab, dari sinilah, orang  hukum adat akan menurunkan para leluhurnya untuk menyelesaikan permasalahan dengan berbagai cara,” ungkap Gastansyah.

BACA JUGA : Nansarunai; Kerajaan Dayak Maanyan yang Merupakan Leluhur Urang Banjar

Satu pesan moral yang disampaikan Gastansyah adalah bagi orang yang mengikuti hukum adat lebih mengutamakan musyarawah demi mencari jalan terbaik dalam menyelesaikan sebuah persoalan.

Untuk itu, Gastansyah pun berpesan agar hawa-hawa negatif dunia politik jangan sampai merasuki atau dibawa ke masyarakat adat Dayak Meratus.

“Sebab, selama ini, masyarakat Dayak Meratus berpegang teguh dengan hukum adat yang dijaga dari generasi ke generasi,” imbuhnya.(jejakrekam)

Pencarian populer:dayak loksado,yt habib dan dayak ada apa sebenar nya,kasus hukum adat loksadi
Penulis Iwan Sanusi
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.