Usai A Yani, Tahun Depan Giliran Baliho Bando di Kayutangi dan S Parman Bakal ‘Ditebang’

0

BERHASIL membongkar 10 titik baliho bando di ruas Jalan Achmad Yani dari kilometer 2 hingga batas kota, Pemkot Banjarmasin membidik media reklame di kawasan lainnya.

SEDIKITNYA ada empat titik baliho bando yang membentang di ruas jalan protokol ibukota Kalimantan Selatan. Yakni, di Jalan S Parman dan Jalan Brigjen Hasan Basry, Kayutangi bakal menunggu giliran untuk ‘ditebang’.

Pembongkaran sisa-sisa baliho bando yang telah dibongkar sejak Juni 2020 lalu di masa Plt Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin Ichwan Noor Chalik telah dituntaskan pada 10 November 2021 lalu.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin Ahmad Muzaiyin memastikan tahun depan akan dianggarkan untuk membongkar sedikitnya empat titik baliho bando.

Letaknya di kawasan Jalan S Parman dan Jalan Brigjen H Hasan Basry, Kayutangi. Ini setelah, baliho bando berkonstruksi besi yang melintang di atas jalan telah diselesaikan para tukang berpengalaman dengan pengawalan ketat aparat gabungan.

BACA : Punya Dasar Hukum Kuat Tertibkan Baliho Bando, Pemkot Banjarmasin Tak Gentar Digugat

“Pembongkaran 10 baliho bando di Jalan A Yani telah rampung pada 10 November 2021 lalu. Jadi, kami akan lanjutkan tindakan penertiban pada tahun depan dengan menyasar empat titik baliho bando di kawasan Jalan S Parman dan Jalan Brigjen H Hasan Basry, Kayutangi,” tutur Muzaiyin kepada jejakrekam.com, Minggu (14/11/2021).

Dia menegaskan apa yang dilakukan pihaknya dibackup personel Polresta Banjarmasin dan Kodim1007/Banjarmasin merupakan pekerjaan rumah 2020 yang harus dirampungkan.

“Karena ada kendala seperti adanya gugatan dan lainnya, akhirnya pembongkaran 10 baliho bando di Jalan A Yani itu sempat tertunda. Tapi, sekarang sudah tuntas,” kata mantan Camat Banjarmasin Timur ini.

Sisa material bongkaran baliho bando kini telah diamankan Satpol PP Kota Banjarmasin di Komplek PDAM Bandarmasih, Jalan Pramuka.

BACA JUGA : Perintahkan Bongkar Baliho Bando, Walikota Ibnu Sina Resmi Digugat ke PTUN Banjarmasin

Muzaiyin memastikan sebelum mengambil tindakan tegas, pihaknya tetap menerapkan aturan baku, seperti melayangkan surat peringatan (SP) 1, 2 hingga SP 3 sebagai dasar pembongkaran paksa.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin. (Foto Asyikin)

Ia menegaskan dasar hukum pembongkaran media reklame yang sudah lama berdiri sejak tahun 2000 itu pun sangat kuat. Baik berupa Perda Penyelenggaraan Reklame Nomor 16 Tahun 2014 hingga Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 54 Tahun 2021 merevisi Perwali Nomor 23 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksana Penyelenggaraan Reklame.

Hal itu ditegaskan Muzaiyin agar dalam kebijakan atau penindakan secara hukum memiliki kesamaan. Sebab, ketika satu kawasan ditertibkan, maka kawasan lain yang terpasang baliho bando melintang di atas jalan patut diambil tindakan serupa.

BACA JUGA : Balas Surat Ketua DPRD Banjarmasin, Ini Alasan Walikota Ibnu Sina Tetap Bongkar Baliho Bando

Muzaiyin tak menepis untuk membongkar baliho bando butuh anggaran baik pengamanan hingga menerjunkan para tukang profesional yang mengetahui secara teknis untuk penebangannya.

“Kalau mengharapkan personel Satpol PP tentu terbatas, sehingga butuh kemampuan dari tenaga yang sudah terlatih dalam pekerjaan itu,” cetusnya.

BACA JUGA : Hadapi Sidang Baliho Bando, Dipanggil Hakim, Walikota Ibnu Sina Utus Kabag Hukum

Sebelum dibongkar paksa, Muzaiyin mengatakan pihaknya juga memberi surat teguran atau peringatan kepada para pemilik baliho bando untuk membongkar sendiri.

“Jika surat peringatan kami tak diindahkan, terpaksa kami bongkar paksa,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.