Punya Dasar Hukum Kuat Tertibkan Baliho Bando, Pemkot Banjarmasin Tak Gentar Digugat

0

PENERTIBAN 10 titik baliho bando di Jalan Achmad Yani diklaim Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakot Banjarmasin, Lukman Fadlun, sudah memiliki dasar hukum yang kuat.

GUGATAN itu diajukan pemilik baliho bando, PT Wahana Inti Sejati (Wins) melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin. Sedangkan, pihak tergugat Walikota Banjarmasin Ibnu Sina melalui kuasa hukumnya pun memastikan siap meladeni.

“Ya, Pak Walikota Ibnu Sina telah memberi kuasa hukum kepada saya untuk menghadapi gugatan pihak penggugat, PT Wins di PTUN Banjarmasin. Jadi, kami siap menghadapinya,” kata Lukman Fadlun saat dikontak jejakrekam.com, Rabu (10/11/2021).

Menurut dia, dasar hukum untuk membongkar sisa-sisa baliho bando yang telah dibongkar pada Juni 2020 lalu dan berlanjut lagi pada November 2021, merupakan kewenangan dari pemerintah kota.

“Memang, materi gugatan yang diajukan pihak penggugat belum resmi kami peroleh. Nanti kami pelajari dulu apa saja yang jadi dalil mereka. Yang pasti, kami siap menghadapinya, kami ikuti secara hukum sebagai pihak tergugat,” tegas Lukman lagi.

BACA : Perintahkan Bongkar Baliho Bando, Walikota Ibnu Sina Resmi Digugat ke PTUN Banjarmasin

Ia memaparkan dengan dasar hukum yang kuat, tak mungkin Pemkot Banjarmasin mengambil kebijakan eksekusi atau penertiban baliho bando sekonyong-konyong.

“Bahkan, dalam setiap rapat, masalah baliho bando itu selalu jadi hal yang disampaikan pimpinan kami (Walikota Banjarmasin),” katanya.

Dasar hukum yang dimaksud Lukman adalah sejak 2018 lalu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banjarmasin sudah menghentikan izin reklame bando di Jalan A Yani. Praktis, pemerintah kota pun tak lagi memungut pajak reklame dari perusahaan advertising atau perorangan.

BACA JUGA : Balas Surat Ketua DPRD Banjarmasin, Ini Alasan Walikota Ibnu Sina Tetap Bongkar Baliho Bando

“Dasar hukum lainnya adalah surat dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel bahwa perkara pembongkaran baliho bando pada masa Plt Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin Ichwan Noor Chalik telah dihentikan. Artinya, kasus yang diadukan pihak Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel tidak ditemukan peristiwa pidana,” katanya.

Kabag Hukum Setdakot Banjarmasin, Lukman Fadlun yang menjadi kuasa hukum Walikota Ibnu Sina. (Foto Barito Post)

Atas dasar itu, beber Lukman, pihak penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel pun menghentikan penyelidikan, tidak menaikkan perkara ke tahap penyidikan.

BACA JUGA : Jika Baliho Bando Dibongkar Paksa, Ketua DPRD Banjarmasin Pastikan Ambil Sikap

Berikutnya, masih menurut dia, dasar hukum lainnya adalah  Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, telah dilakukan perubahanlewat  revisi Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksana Penyelenggaraan Reklame menjadi Perwali Nomor 54 Tahun 202.

“Kemudian, Perwali Banjarmasin Nomor 54 Tahun 2021 yang telah sesuai dengan Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame,” cetus pejabat senior Balai Kota ini.

BACA JUGA : Pemilik 10 Baliho Bando Telah Kena SP-3, Kepala Satpol PP Banjarmasin : Segera Dibongkar Paksa!

Dengan dasar hukum yang kuat, Lukman pun mengatakan tak gentar menghadapi gugatan pemilik baliho bando ke PTUN Banjarmasin.

Nah, jika nantinya dalam proses pemeriksaan persiapan oleh majelis hakim, ternyata gugatan pihak PT Wins diterima dan berlanjut ke pokok perkara, Lukman menegaskan siap menjawab dengan argumen, dalil dan dasar hukum yang kuat.

“Yang jelas, pembongkaran baliho bando itu tidak menyalahi aturan. Apalagi, tindakan itu sudah sesuai dengan beberapa aturan yang jadi pegangan Pemkot Banjarmasin,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.