Perintahkan Bongkar Baliho Bando, Walikota Ibnu Sina Resmi Digugat ke PTUN Banjarmasin

0

PERINTAH Walikota Ibnu Sina untuk membongkar satu per satu baliho bando di Jalan Achmad Yani, berbuntut panjang.

ORANG nomor satu di Balai Kota Banjarmasin ini akhirnya digugat PT Wahana Inti Sejati (Wins) ke PTUN Banjarmasin.

Melalui kuasa hukumnya, M Denny Dermawan dan Julfikar Dwi Istanto telah meminta penetapan majelis hakim PTUN Banjarmasin untuk memeriksa dan memanggil Walikota Ibnu Sina.

Surat panggilan ini diteken Panitera PTUN Banjarmasin Yusran Iberahim untuk menghadap pada agenda siding pemeriksaan persiapan di PTUN Banjarmasin pada Selasa (9/11/2021) pukul 10.00 Wita di ruang pemeriksaan PTUN Banjarmasin.

Dalam surat panggilan bernomor 14/G/2021/PEN-PP/PTUN Banjarmasin tanggal 3 November 2021, dikuatkan dengan penetapan majelis hakim atas perkara itu yang telah diregister bernomor 10/G/2021/PTUN.BJM.

BACA : Terkendala Cuaca, ‘Penebangan’ Sisa Baliho Bando di Jalan A Yani Tertunda

Hal ini sesuai dengan kewenangan majelis hakim berdasar Pasal 63 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua UU Nomor 51 Tahun 2009. Dalam posisi perkara itu, Walikota Ibnu Sina sebagai pihak tergugat.

Sedangkan, pihak penggugat PT Wins diminta untuk membawa data status badan hukum perusahaan seperti akta pendirian perusahaan serta perubahannya, termasuk akta notaris lainnya seperti diminta Panitera PTUN Banjarmasin.

Kepada jejakrekam.com, Kamis (4/11/2021), Direktur PT Wins, Winardi Sethiono membenarkan telah mengajukan gugatan terhadap pembongkaran baliho bando di Jalan A Yani terhadap Walikota Ibnu Sina di PTUN Banjarmasin.

Sementara itu, dari pantauan jejakrekam.com, sedikitnya sudah ada dua baliho ditebang tim gabungan dari Satpol PP Banjarmasin dibackup pihak kepolisian.

BACA JUGA : ‘Tebang’ Baliho Bando di Jalan A Yani, Isnaini Tuding Walikota Ibnu Sina Langgar Kesepakatan

Satu baliho bando telah hilang itu berada di pertigaan Jalan Kuripan. Disusul pembongkaran pada Selasa (2/11/2021) dini hari, baliho bando milik Budi Neon di pertigaan Jalan A Yani dan Jalan Pangeran Antasari.

Situasi pembongkaran baliho bando di Jalan A Yani, pertigaan Jalan Pangeran Antasari dengan pengawalan ketat personel gabunga.(Foto Didi GS)

Dalam proses pembongkaran pun diturunkan para tukang profesional yang dikontrak pemerintah kota. Mereka pun tampak cekatan mengelas dan memotong bagian-bagian dari baliho bando yang keseluruhan merupakan konstruksi rangka besi.

Sisa-sisa bongkaran baliho bando pun diangkut personel Satpol PP Kota Banjarmasin untuk diamankan ke kantornya di Jalan KS Tubun, Pekauman.

BACA JUGA : Bogem Mentah Warnai Aksi Pembongkaran Baliho Bando di A Yani

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin Ahmad Muzaiyin menargetkan pembongkaran baliho bando itu kelar hingga 10 hari ke depan. Paling lambat, satu bulan sebanyak 10 titik sisa baliho bando bongkaran di era Ichwan Noor Chalik sebagai Plt Kasat Pol PP Banjarmasin akan rampung.

“Untuk sisa bongkaran baliho bando yang merupakan properti para pemilik, bisa diambil ke kantor Satpol PP Banjarmasin,” kata Asisten II Ekonomi dan Pembangunan Setdakot Banjarmasin, Doyo Pudjadi, saat memimpin operasi penertiban dan penebangan media reklame raksasa yang membentang di atas Jalan A Yani, beberapa waktu lalu.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.