Hadapi Sidang Baliho Bando, Dipanggil Hakim, Walikota Ibnu Sina Utus Kabag Hukum

0

WALIKOTA Ibnu Sina dipanggil secara patut oleh majelis hakim PTUN Banjarmasin yang tengah memeriksa perkara gugatan soal baliho bando.

NAMUN, dalam sidang perdana dengan agenda pemeriksaan persiapan pada Selasa (9/11/2021), Walikota Ibnu Sina hanya mengutus Kepala Bagian Hukum Setdakot Banjarmasin, Lukman Fadlun sebagai kuasa hukumnya menghadapi gugatan.

Gugatan ini diajukan pemilik baliho bando di Jalan A Yani yang dibongkar paksa Satpol PP Kota Banjarmasin yakni PT Wahana Inti Sejati (Wins), Winardi Sethiono.

Sebagai tergugat, Walikota Ibnu Sina diminta hadir pada sidang perdana karena sudah dilayangkan surat pemanggilan sebelumnya pada 3 November 2021.

BACA : Perintahkan Bongkar Baliho Bando, Walikota Ibnu Sina Resmi Digugat Ke PTUN Banjarmasin

Ada tiga majelis hakim PTUN Banjarmasin memeriksa perkara gugatan bernomor 14/G/TF/2021/PTUN.BJM, antara PT Wins versus Walikota Banjarmasin Ibnu Sina. Yakni, Tamado Dharmawan Sidabutar sebagai hakim ketua didampingi dua hakim anggota; Berdyan Shonata  serta Feni Enggrawati dengan panitera penggganti; Aulia Rahman.

Sidang awal pemeriksaan persiapan pun tertutup untuk umum, sehingga awak media pun tidak bisa memasuki wadah pertemuan di ruang pemeriksaan persiapan PTUN Banjarmasin.

“Sidang hari ini hanya terkait pemeriksaan persiapan gugatan, sebelum nanti masuk ke pokok perkara,” ucap kuasa hukum PT Wins, Julfikar Dwi Istanto kepada jejakrekam.com, Selasa (9/11/2021).

BACA JUGA : ‘Tebang’ Baliho Bando di Jalan A Yani, Isnaini Tuding Walikota Ibnu Sina Langgar Kesepakatan

Dari pemeriksaan awal, Julfikar mengakui majelis hakim meminta agar ada perbaikan berkas perkara gugatan terutama aspek formil sebagai dasar gugatan.

Dia memastikan pada agenda sidang kedua pada Selasa (16/11/2021), masih menyangkut pemeriksaan persiapan berkas perkara yang telah diperbaiki, sebelum nanti diputuskan PTUN Banjarmasin memasuki pokok perkara.

“Sayangnya, Pak Walikota tak hadir dalam sidang perdana pemeriksaan persiapan. Dia hanya mengutus Kabag Hukum Setdakot Banjarmasin, Lukman Fadlun sebagai tergugat. Dalam sidang pemeriksaan persiapan juga diminta keterangan dari pihak tergugat,” beber Julfikar.

BACA JUGA : APPSI Kalsel Ungkap Beberapa Kesepakatan Selalu Dilanggar Pemkot Banjarmasin

Dia hakkul yakin sidang akan ditetapkan majelis hakim memasuki pokok perkara yang akan diperiksa, terkait dengan dasar hukum tindakan eksekusi pembongkaran baliho bando di Jalan A Yani.

“Memang, ada tambahan berkas yang harus segera dilengkapi dan diperbaiki. Itu yang diminta majelis hakim yang memeriksa perkara ini,” tandas Julfikar.

Sementara itu, Kabag Hukum Setdakot Banjarmasin, Lukman Fadlun saat dikontak jejakrekam.com, Selasa (9/11/2021) sore, nomor ponselnya terhubung namun belum ada jawaban, hingga berita ini ditayangkan.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.