Balas Surat Ketua DPRD Banjarmasin, Ini Alasan Walikota Ibnu Sina Tetap Bongkar Baliho Bando

0

WALIKOTA Ibnu Sina tetap bersikukuh untuk membongkar 10 baliho bando di Jalan Achmad Yani mulai kilometer 2 hingga batas kota. Penegasan ini terungkap dalam surat balasan Ibnu Sina atas surat Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya.

DALAM suratnya bernomor 331.1/486 / SATPOL PP-04/X/2021, Walikota Ibnu Sina membubuhkan tanda tangan per tanggal 5 Oktober 2021 berisi tanggapan atas kesimpulan rapat gabungan komisi yang jadi dasar surat Ketua DPRD Banjarmasin.

Ada lima alasan yang mendasari Walikota Ibnu Sina untuk segera membongkar sedikitnya 10 baliho sisa bongkaran baliho bando. Menurut Ibnu, proses baliho bando sudah berjalan sejak 2018 dengan diterbitkannya surat Kepala DPMPTSP Kota Banjarmasin bernomor 503/167-TU/ DPMPTSP/2018, tanggal 6 Juni 2018 perihal penghentian izin dan pajak reklame bando.

“Selanjutnya, atas dasar itu pihak advertising (PT Wana Inti Sejati) mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjamasin atas hal tersebut dengan menggugat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjamasin, dengan keputusan Gugatan tidak diterima, dan telah bersifat inkracht,” tulis Ibnu Sina dalam suratnya.

BACA : Surat Ketua Tak Digubris, DPRD Banjarmasin Berencana Panggil Walikota Ibnu Sina

Mantan anggota DPRD Kalsel ini mengungkapkan pemerintah kota juga mendapat surat dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel bernomor B166-23/NU202IDitreskrimum tanggal 23 Juni 2021 perihal perkembangan perkara. Dalam kesimpulannya, perkara tersebut tīdak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dihentikan penyelidikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana terhadap penertiban baliho bando pada 2020 lalu.

Ibnu Sina menjelaskan dalam rangka harmonisasi dan sinkroniasi Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, telah dilakukan perubahan revisi Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksana Penyelenggaraan Reklame menjadi Perwali Nomor 54 Tahun 2021.

“Perwali Banjarmasin Nomor 54 Tahun 2021 ini telah sesuai dengan Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Rekiame,” tulis Ibnu.

BACA JUGA : Minta Tunda Penertiban Baliho Bando, Ketua DPRD Banjarmasin Surati Walikota Ibnu Sina

Dalam suratnya, Ibnu juga menjelaskan sejak 2018, Pemkot Banjarmasin tidak lagi memungut pajak reklame bando tersebut. Ini seiring dengan terbitnya surat dari Kepala DPMPTSP Banjarmasin soal penghentian izin dan pajak reklame untuk baliho bando tersebut.

“Pada prinsipnya kami sangat menghormati dan menghargai proses pembahasan raperda penyelenggaraan reklame yang saat ini sedang berjalan di DPRD Kota Banjarmasin. Hal ini guna perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan reklame di Banjarmasin ke depan,” tulis Ibnu lagi.

BACA JUGA : Jika Baliho Bando Dibongkar Paksa, Ketua DPRD Banjarmasin Pastikan Ambil Sikap

Namun dalam suratnya, Ibnu kembali menekankan pentingnya penegakan perda dan mempertimbangkan secara mendalam dan hati-hati mengenai faktor keselamatan dan nyawa manusia. Khususnya, masyarakat yang melintas di ruas Jalan A Yani.

“Termasuk, aspek keindahan Jalan A Yani sebagai jalan protokol Banjarmasin. Atas dasar itu, kami akan tetap melanjutkan penertiban baliho bando sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ibnu Sina, mengakhiri suratnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.