Sempat Buang 9 Paket Sabu, Warga Jingah Dicokok Satres Narkoba Polres Barito Utara

0

SEORANG pengendar narkoba dicokok petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Barito Utara, Selasa (2/11/2021). Sang pengedar itu adalah Akoan alias Wawan (39 tahun) warga Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru.

DIA diamankan petugas Satres Narkoba Polres Barito Utara saat berada di rumahnya di Kelurahan Jingah, Muara Teweh, Selasa (2/11/2021), sekitar pukul 14.30 WIB.

Kepala Satres Narkoba Polres Barut, AKP Slameto mengatakan dari tangan Akoan ini turut diamankan barang bukti berupa sembilan paket sabu dengan berat mencapai 4,97 gram bruto.

Slameto mengatakan juga didapat barang-barang yang ada kaitannya dengan narkoba seperti satu buah HP merk Vivo Y20s warna biru, satu buah ponsel merk Nokia tipe 105 warna hitam.

“Kami juga mengamankan satu buah sendok takar sabu terbuat dari potongan sedotan plastik warna ungu list putih. Ada lagi, satu dompet headset warna hitam, seperangkat alat isap sabu/bong dan uang tunai senilai Rp 7.235.000,” kata Slameto kepada awak media di Muara Teweh, Rabu (3/11/2021).

BACA : Gelapkan Tabung Gas LPG Dua Warga Diringkus Polres Barito Utara

Ia mengatakan penangkapan terhadap Akoan alias Wawan ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Informasinya, jika tersangka sering melakukan peredaran atau penjualan narkoba di rumahnya.

Atas dasar laporan itu, polisi anti narkoba dari Polres Barito Utara ini bergerak guna melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, pada Selasa (2/11/2021), pukul 14.30 WIB diketahui keberadaan pelaku sedang berada di dalam rumah.

Slameto bercerita petugas menuju ke rumah pelaku. Begitu diketuk pintu rumahnya, tidak dibuka dari dalam. Terpaksa petugas mendobrak pintu rumah hingga berhasil mengamankan tersangka.

“Sebelum diamankan, kami sempat melihat tersangka ada membuang barang ke samping rumah yang di bagian bawahnya terdapat sungai,” kata Slameto.

BACA JUGA : Kurir Sabu 1,3 Kilogram Tujuan Kalteng Diringkus Polisi di Banjarmasin

Saat dilakukan pengecekan di lokasi tersebut, benar saja ada ditemukan sembilan plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Tak cukup itu, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Hingga, didapat beberapa barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan narkoba di meja dalam kamar tersangka.

Atas temuan barang bukti itu, pelaku beserta barang bukti lainnya langsung  diamankan ke Mapolres Barito Utara guna proses penyelidikan dan hukum lebih lanjut.

“Dari perbuatan itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Slameto.(jejakrekam)

Pencarian populer:satres barut
Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.