Kurir Sabu 1,3 Kilogram Tujuan Kalteng Diringkus Polisi di Banjarmasin

0

PERSONEL Polsek Banjarmasin Utara berhasil meringkus seorang kurir narkoba bernama Ardiansyah, pada 9 Desember 2020. Tak tanggung-tanggung, dalam operasi kali ini, polisi mendapati barang bukti sebanyak 1,3 kilogram barang haram berupa sabu.

KAPOLRESTA Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan, dalam konferensi pers Selasa (15/12/2020), berkata bahwa barbuk tersebut ditemukan di dasbor mobil tersangka. Ardiansyah sendiri diringkus saat melintas di depan Rumah Sakit Ansari Saleh Kota Banjarmasin.

“Barang bukti ini rencananya akan diedarkan tersangka ke Kalimantan Tengah dan sekitarnya,” ujar Rachmat.

Ditengarai paket sabu tersebut dimiliki oleh seorang napi dari lembaga pemasyarakatan yang berada di wilayah Kalteng. Rachmat menyebutnya dengan julukan Gareng.

Dari pemilik sabu tersebut, Ardiansyah diberi upah sebesar Rp 7 juta untuk sekali pengantaran barang ke wilayah Kalteng.

Akibat perbuatannya, Rachmat mengatakan bahwa pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Banjarmasin Utara. Kemudian, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ini tangkapan terbesar di wilayah polsek,” kata Rachmat. (jejakrekam)

Penulis Aayikin
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.