Kepemimpinan H Rusli di DPD Golkar Banjar Disoal, Mahkamah Partai Kabulkan Gugatan Kamaruzzaman Cs

0

TUJUH Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar yang diketuai Adies Kadir memenangkan gugatan Kamaruzaman, Gusti Abdurrahman (Antung Aman) bersama 13 pengurus Partai Golkar Tingkat Kecamatan atas hasil Musyawarah Daerah (Musda) X Kabupaten Banjar.

GUGATAN ini berawal kemenangan H Rusli yang terpilih secara aklamasi dalam Musda X Partai Golkar Kabupaten Banjar di Sekretariat DPD Partai Golkar Kalsel, Banjarmasin, Sabtu (30/1/2021) lalu.

Masalah ini makin meruncing ketika para pemilik suara di Musda X Golkar Kabupaten Banjar, terutama 13 pengurus tingkat kecamatan ternyata tidak diundang. Bahkan, ada sebagian yang dipecat hingga ditunjuk pelaksana tugas (plt) jelang musda.

Alasan pemindahan suksesi yang sepatutnya berada di Martapura ke Banjarmasin tanpa pemberitahuan. Sementara, Musda X Golkar Kabupaten Banjar ini pun dibuka oleh Ketua DPD Partai Golkar Kalsel, Sahbirin Noor. Walhasil, H Rusli yang merupakan mantan Ketua DPRD Kabupaten Banjar itu terpilih tiga kali berturut-turut sebagai ketua partai. Bahkan, para pemilik suara pun meminta agar Musda X Golkar Kabupaten Banjar diulang, karena tidak sesuai dengan AD/ART dan peraturan organisasi.

BACA : Mendapat Dukungan Penuh, H Rusli Kembali Nakhodai Golkar Kabupaten Banjar

Dalam sidang mahkamah secara virtual, Ketua Majelis Hakim Mahkamah Partai Adies Kadis didampingi hakim anggota membacakan amar putusan berdasar AD/ART, Peraturan Organisasi, pedoman dan peraturan terkait. Intinya, mahkamah partai menolak permohonan termohon dalam hal ini H Rusli bersama pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar, bentukan hasil musda.

“Berdasar putusan sidang Mahkamah Partai Golkar, jelas permohonan kami dikabulkan. Jadi, kami memenangkan perselisihan internal partai terkait Musda X Partai Golkar Kabupaten Banjar,” kata Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD  Kabupaten Banjar, Kamaruzaman kepada awak media di Martapura, Kamis (14/10/2021).

Dari perkara sengketa diregister bernomor 29 diputuskan berdasar fakta persidangan, pemeriksaan saksi dan konsideran perangkat peraturan yang digunakan mahkamah partai.

BACA JUGA : Sebut Pengkhianat Partai, Ketua Demokrat Kalsel Pastikan Sanksi Pemecatan

Hasilnya, pada sidang Rabu (13/10/2021) sore itu memutuskan perkara nomor 29 tersebut dengan menyatakan, menolak seluruhnya permohonan termohon dalam hal ini H Rusli.

Atas putusan itu, Kamaruzzaman yang memenangkan gugatan di Mahkamah Partai Golkar pun meminta seluruh pihak menghormatinya. “Dalam gugatan ini, kami sebagai pemohon telah dikabulkan oleh mahkamah partai atas permohonan sengketa yang diajukan. Jadi, semua pihak harus menghormati dan menjalankan amar putusan Mahkamah Partai Golkar,” kata Kamaruzzaman.

Ia mengajak seluruh kader dan pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar bisa bersatu dan solid karena banyak tahapan harus dilakukan demi menyongsong Pemilu 2024 mendatang.(jejakrekam)

Penulis Rahm Arza
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.