Sering Macet Berdalih Perbaikan Pipa, PDAM Bandarmasih Dituding Kejar Setoran

0

DIREKTUR Borneo Law Firm (BLF) Muhamad Pazri kembali menyoroti kinerja PDAM Bandarmasih yang terkesan kuat hanya mengejar setoran, bukan malah memperbaiki layanan air bersih kepada publik.

“SEBAGAI perusahaan daerah milik Pemkot Banjarmasin harusnya PDAM Bandarmasih ini mengedepankan standar pelayanan publik, bukan berpikir cari untung terus dengan memenuhi target setor ke kas daerah,” ucap Pazri kepada jejakrekam.com, Kamis (9/9/2021).

Hal ini terkait pernyataan Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Yudha Achmadi soal kehilangan pendapatan akibat kebijakan tarif ‘angkot’ 10 meter kubik yang dicabut Walikota Ibnu Sina. Hasilnya, pabrik air mengalami penurunan laba pada 2020 sebesar Rp 6 miliar, dibanding pada 2019 bisa merogoh untung Rp 17 miliar.

“Jangan hanya bisa mengeluh ke publik. PDAM Bandarmasih harus menjelaskan subsidi tarif air itu berapa totalnya selama ini?” cecar advokat muda ini.

Dia mencontohkan pada tagihan leding atau slip pembayaran, bukan hanya tarif meter, tapi ada pula item tagihan berupa retribusi besarannya Rp 3.500-Rp 4.000 yang dibebankan kepada pelanggan.

“Itu uangnya kemana? Sejak dulu ditagih dan dibayar pelanggan, dipergunakan buat apa. Kalikan saja berapa ribu pelanggan PDAM Bandarmasih,” cecarnya.

BACA : Pengerjaan Pemasangan ATS dan AMF, PDAM Bandarmasih Setop Distribusi Air Bersih 6 Jam

Masih menurut Pazri, dulu dalam slip tertera retribusi sampah, kini retribusi apa. “Nah, bila sampah, warga juga masing-masing buang sampah sendiri dan bayar lagi di komplek atau gang masing masing mandiri. PDAM perlu perbaiki transparansi pelayanan,itu penting sehingga kita tidak berprasangka buruk,” beber mantan Presiden Mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini.

Pazri mengingatkan pada hakikatnya, PDAM Bandarmasih itu merupakan pabrik air yang bukan hanya berasal dari setoran modal Pemprov Kalsel dan Pemkot Banjarmasin, tapi juga bersumber dari pajak masyarakat.

“Sepatutnya, dalam aktivitas usahanya mengedepankan kepentingan rakyat terlebih di masa pandemi Covid-19 saat ini. Transparansi dalam pelayanan dimulai dari terbukanya informasi pelayanannya,” beber Pazri.

BACA JUGA : Berlaku Sejak 2016, BLF Nilai Sistem Sewa Meter PDAM Bandarmasih Rawan Penyimpangan

Ia mencontohkan soal ketentuan tarif meteran dan tagihan biaya-biaya yang masuk dan keluar, keluhan-keluhan yang disampaikan oleh pelanggan selama ini juga harus direspon cepat. “Berikan solusi dan bukan sekadar lips service atau terus mengeluh,” katanya.

Dalam catatan BLF, Pazri menyebut sepanjang tahun 2021, bulan-bulan dan hari ini saja PDAM selalu macet dengan membahasakan rehabilitasi jaringan pipa, terus terjadi.

“Sebagai pelanggan, kami jadi bingung. Bilangnya selalu rugi terus, setoran ke kas daerah berkurang, tapi kenapa dugaan pengadaan proyek pipanisanya begitu banyak? Kalau kita cek di media sosialnya seperti FB  PDAM sangat sering info perbaikan perbaikan tidak sebanding pelayannya,” cetusnya.

BACA JUGA : Jual Air Leding PDAM Bandarmasih Bisa Bukukan Laba Bersih Puluhan Miliar

Pazri melanjutkan, padahal ketika perbaikan pelanggan juga  harus mendapat hak ganti rugi atau konpensasi sesuai UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, tapi anehnya selama ini tidak pernah ada.

“Kalau ngotot  ke depan, tetap masih mau menaikkan tarif atau menambah sewa meter tidak sebanding dengan pelayanannya, itu namanya PDAM tidak adil dan peka kepada rakyat Banjarmasin,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.