Berlaku Sejak 2016, BLF Nilai Sistem Sewa Meter PDAM Bandarmasih Rawan Penyimpangan

0

DEMI menjaga cash flow (perputaran uang) agar lebih sehat menjadi ide awal PDAM Bandarmasih menerapkan sistem sewa meter dari rekanan sejak 2016 silam.

DIKUTIP dari https://www.perpamsi.or.id, ketika itu PDAM Bandarmasih sudah memiliki 20 ribu sambungan air (SR) diterapkan sistem sewa meter. Inovasi pun dianggap jarang diterapkan PDAM yang ada di Indonesia. Lazimnya, PDAM menyediakan meter untuk dibeli atau sistem kredit dicicil oleh pelanggan.

Karena dianggap berbiaya cukup tinggi, jajaran direksi PDAM Bandarmasih pun menerapkan kebijakan sewa meter karena ketika itu pabrik air ini mengalami kekurangan cash flow. Satu sisi, PDAM Bandarmasih bisa mengurangi biaya untuk membeli meter, sehingga harus sistem sewa dengan rekanan.

Proyek sewa meter itu kemudian dilelang untuk ditawar para rekanan atau penyedia. Gayung bersambut, rekanan pun tertarik hingga biaya pasang meter ditetapkan kepada pelanggan sebesar Rp 500 ribu. Ongkos itu termasuk biaya sewa yang tiap bulan dibayar pelanggan serta penggantian meter selama lima tahun.

BACA : Dibanjiri Protes, PDAM Bandarmasih Akhirnya Tunda Naikkan Biaya Sewa Meter Air

Dengan begitu, meteran air itu bak ‘mobil’ yang dirental. PDAM Bandarmasih tidak menanggung biaya. Tapi, beban itu harus ditanggung para pelanggan tiap bulan yang dimasukkan ke dalam tagihan air leding.

Meter yang dipasang PDAM Bandarmasih itu sepatutnya ditanggung biaya Rp 500 ribu, pabrik air hanya cukup mengeluarkan uang kurang dari Rp 10 ribu tiap bulan.

Presiden Direktur Borneo Law Firm (BLF) Banjarmasin, Muhamad Pazri mengakui kebijakan sewa meter itu sepertinya ‘akal-akalan’ PDAM Bandarmasih agar tak menanggung biaya tinggi.

“Coba amati dalam tagihan leding PDAM Bandarmasih itu tercantum biaya meter seperti dibayar pelanggan sebesar Rp 12.500 per bulan, masuk dalam total pembayaran rekening leding. Bandingkan dengan PDAM-PDAM yang ada di Kalimantan Selatan, tidak ada,” ucap Pazri kepada jejakrekam.com, Selasa (6/7/2021).

BACA JUGA : Jual Air Leding PDAM Bandarmasih Bisa Bukukan Laba Bersih Puluhan Miliar

Advokat ini mencontohkan dengan tagihan leding PDAM Balangan, PDAM Tanah Laut, PDAM Intan Banjar (Banjarbaru) dan PDAM Barabai dan PDAM Batola, justru tidak tercantum tagihan biaya meter.

“Dari kaji awal yang kami buat, sewa meter itu kebijakannya sudah berlaku sejak 2016 lalu. Bahkan, dari inventarisir data periode 2015-2020, PDAM Bandarmasih selalu untung, tak pernah rugi. Ini terbukti tahun 2019 untung mencapai Rp 17,7 miliar lebih,” ucap Pazri.

Meski begitu, Pazri mengapresiasi respon cepat DPRD Banjarmasin untuk meminta PDAM Bandarmasih mencabut pemberlakukan penyesuaian sewa meter tersebut.

“Harusnya, PDAM Bandarmasih khususnya Pemkot Banjarmasin mengutamakan kebutuhan air yang menjadi hajat utama orang banyak. Makanya, kami mendesak tak hanya ditunda, tapi harus dihapus secara permanen,” tegas Pazri.

Ia mengatakan beban pelanggan PDAM Bandarmasih itu tak hanya membayar biaya meter, juga pungutan lainnya seperti retribusi sampah. “Harusnya, PDAM Bandarmasih itu lebih profesional dengan menjaga mutu air, tidak macet termasuk dalam pengelolaan keuangan agar efesiensi dan transparan,” paparnya.

BACA JUGA : Sebut PDAM Bandarmasih Hilang Pemasukan Rp 1,8 Miliar, Ketua Dewas Pasang Badan

Pazri pun menduga dengan sistem sewa meter itu sangat rawan terjadi penyimpangan oleh oknum-oknum tertentu. “Logikanya, saat pemasangan awal, alat meter itu sudah diberi PDAM bahkan sampai 15 tahun tida pernah rusak atau diganti. Lantas mengapa ada biaya pemeliharaan segala?” cecar mantan Presiden Mahasiswa BEM Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Ia menduga walau nanti ditunda hingga Desember 2021, bisa saja PDAM Bandarmasih mencari celah lain karena bisa saja ada kesepakatan menaikkan sewa meter secara diam-diam.

“Makanya, kami akan mengawal masalah ini. Bisa jadi, celah lain itu dengan menaikkan tarif air atau beban lain yang harus ditanggung pelanggan. Ini patut diwaspadai, belajar dari tarif pukul 10 meter kubik yang sempat diminta DPRD Banjarmasin dibatalkan, ternyata tetap diberlakukan sebelum dicabut resmi walikota,” imbuh Pazri.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.