Tak Hanya Anggota KPU Banjar, Ternyata Ketua Bawaslu Banjar Juga Kena Sanksi DKPP

0

TERNYATA tak hanya anggota KPU Kabupaten Banjar, Abdul Karim Umar yang dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dinilai tak netral dalam pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan. Ternyata, Ketua dan Bawaslu Kabupaten Banjar pun terkena sanksi.

KETUA Bawaslu Kabupaten Banjar Fajeri Tamzidillah dan anggotanya, Muhammad Syahrial Fitri diputuskan DKPP disanksi dengan teguran keras. Ini karena, Tajeri dianggap memihak ketika penggeberekan atau razia bersama tim pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) terhadap mantan Kepala Desa Tambak Baru.

Perkara ini pun diadukan kuasa hukum paslon nomor urut 01, Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMu), Ricky Teguh Tri Aribowo yang teregister dalam perkara bernomor 147-PKE-DKPP/VI/2021. Sedangkan, tuduhan yang dilayangkan kepada Syahrial Fitri adalah berusaha menyamarkan status tersangka terkait perkara Denny Indrayana ke media massa.

Dalam pengaduannya, Ricky mengatakan Syahrial cepat tanggap ternyata laporan yang diadukan Denny Indrayana maupun tim kampanye. Sedangkan, terhadap Sahbirin Noor, justru sebaliknya tidak memberi tanggapan atau respon di media massa.

Pemeriksaan perkara terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) itu pun diperiksa pada Senin (23/8/2021) lalu. Dikutip dari humas DKPP, dalam sidang itu, Ketua Bawaslu Banjar, Fajeri Tamzidillah membantah ikut andil dalam razia.

“Saya hadir di rumah orang yang diduga membagi sembako karena adanya laporan dari Jurkani (tim hukum H2D). Maksud kedatangan Bawaslu Kabupaten Banjar beserta tim Penyidik Polres Banjar untuk memastikan informasi yang disampaikan oleh Jurkani,” beber Fajeri.

BACA : Temui Ketua DPRD, Terbukti Tak Netral di Pilgub Kalsel, Anggota KPU Banjar Diberhentikan DKPP

Soal tudingan menyamarkan status hukum Denny Indrayana, justru ditepis Syahrial. Anggota Bawaslu Banjar ini menegaskan hal itu berawal dari kesalahan penulisan oleh sebuah media lokal terkait pernyataannya terkait status hukum Denny Indrayana. “Saya sudah melakukan koreksi kepada wartawan yang menulis berita tersebut agar substansi berita tersebut tidak berubah,” ucapnya.

Syahrial juga mengoreksi satu kalimat langsung dalam berita yang merupakan penggalan dari ucapannya. Sebelum dikoreksi, kalimat langsung tersebut berbunyi,”Tapi kan kasus itu sudah di-SP3-kan”. Setelah dikoreksi, kalimat langsung tersebut berubah menjadi,”Tapi sepengetahuan saya, kalau tidak salah kasus itu sudah di-SP3-kan”.

“Kalimat ‘kalau tidak salah’ ini memberikan pesan secara langsung kepada pihak-pihak yang membaca berita tersebut agar perlu dilakukan proses check and recheck terhadap informasi yang disampaikan,” bebernya.

Dikonfirmasi jejakrekam.com, Kamis (9/9/2021), Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Kalsel, Iwan Setiawan membenarkan adanya pengaduan terhadap dua komisioner Bawaslu Banjar

BACA JUGA : .Komisioner KPU Banjar Lapor ke Polisi soal Dugaan Pemalsuan Dokumen saat Sidang MK

“Berdasar putusan DKPP untuk keduanya, yakni Ketua Bawaslu Banjar Fajeri Tamziddilah telah diputuskan kena teguran keras, begitu pula sanksi serupa terhadap saudara Syahrial. Ini terkait dugaan ketidaknetralan dalam Pilgub Kalsel,” ucap Iwan Setiawan.

Mantan Ketua Bawaslu Kalsel ini menegaskan mengenai sanksi pemecatan terhadap anggota KPU Banjar Abdul Karim Umar akan segera ditindaklanjuti KPU Provinsi Kalsel untuk selanjutnya diputuskan KPU RI berdasar putusan DKPP.

“Putusan DKPP itu bersifat final dan mengikat, maka saudara Abdul Karim telah diberhentikan secara tetap. Makanya, harus segera disiapkan pengganti antar waktu (PAW) di KPU Banjar. Namun, masalah administrasi menjadi kewenangan KPU Kalsel,” pungkas Iwan.(jejakrekam)

Pencarian populer:Paw anggota kpu kabupaten banjar,Pengganti anggota kpu kabupaten banjar
Penulis Humas DKPP/Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.