Ada 6 Bupati-Wabup di Kalsel Berakhir 2023, Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

0

ADA 170 kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya pada 2023. Terdiri dari 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten, termasuk ada 6 kabupaten di Kalimantan Selatan.

PEMERINTAH, DPR RI bersama penyelenggara pemilu; KPU dan Bawaslu RI pun telah menyepakati pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak dihelat pada 27 November 2024 nanti.

Khusus di Kalimantan Selatan, sudah ada 7 kabupaten/kota yang menggelar pilkada pada Desember 2020 lalu. Yakni, Banjarmasin, Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Tanah Bumbu, Hulu Sungai Tengah (HST), Kotabaru dan Kabupaten Balangan. Plus, pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kalsel yang dimenangkan duet Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMu).

Sementara, ada 6 daerah yang tersisa dan masa jabatannya berakhir adalah Bupati-Wabup Barito Kuala (Batola); Noormiliyani Aberani Sulaiman-Rahmadian Noor, dan Bupati-Wabup Hulu Sungai Utara (HSU); Abdul Wahid-Husairi Abdi.

Berikutnya, Bupati-Wabup Tapin; Ariffin Arpan-H Syafruddin. Kemudian, Bupati-Wakil Bupati Tabalong H Anang Syahfiani-H Mawardi dan Bupati-Wabup Hulu Sungai Selatan (HSS) H Achmad Fikry-Syamsuri Arsyad. Terakhir, Bupati-Wakil Bupati Tanah Laut (Tala); Sukamta-Abdi Rahman.

BACA : Ungkap Ada Dugaan Kecurangan, Lima Kontestan Ramai-Ramai Gugat Hasil Pilkada Kalsel ke MK

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, M Rifqinizamy Karsayuda mengakui telah disepakati pilkada serentak 2024 digelar pada 27 November 2024.

“Di Kalimantan Selatan, tersisa hanya 6 daerah yang akan menggelar pilkada. Sedangkan, 7 kabupaten/kota serta Provinsi Kalsel sudah menggelar pilkada 2020 yang baru saja berlangsung,” ucap Rifqinizamy kepada jejakrekam.com, Jumat (3/9/2021).

Berdasar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Pilkada atas UU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Menjadi Undang-Undang, ditegaskan Rifqi sudah ada ketentuannya.

“Berdasar ketentuan itu, berakhirnya masa jabatan kepala daerah akan berdampak pada jumlah penjabat (Pj) atau pejabat sementara (Pjs) untuk mengisi kekosongan kepemimpinan hingga pelaksanaan pilkada serentak 2024,” papar mantan dosen Fakultas Hukum ULM ini.

BACA JUGA : Debat Kandidat Seperti Cerdas Cermat, Akademisi ULM Soroti Politisasi Ulama di Pilkada Kalsel

Untuk diketahui, Pj memiliki kewenangan yang penuh dan sama seperti kepala daerah. Sedangkan, Pjs memiliki kewenangan yang terbatas. Ada pula dua jabatan yang dapat digunakan untuk mengganti kepala daerah yakni pelaksana harian (Plh) dan pelaksana tugas (Plt).

Menurut Rifqi, maka pemerintah pusat dan daerah akan menyiapkan para penjabat yang akan mengisi posisi lowong kepala daerah tersebut. Sedangkan, beber dia, para kepala daerah terpilih hasil Pilkada Kalsel 2020 tetap menjabat hingga berakhir masa jabatannya.

Disinggung mengenai adanya rumor soal dirinya bakal mencalon di Pilkada Kalsel 2024? Rifqi menepisnya. “Terlalu jauh itu. Saya mohon doa untuk bertugas sebagai wakil rakyat dari Kalsel di DPR RI. Itu saja,” pungkasnya.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2021/09/03/ada-6-bupati-wabup-di-kalsel-berakhir-2023-pilkada-serentak-digelar-27-november-2024/
Penulis Asyikin/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.