Ungkap Ada Dugaan Kecurangan, Lima Kontestan Ramai-Ramai Gugat Hasil Pilkada Kalsel ke MK

0

RAMAI-ramai menggugat hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) Kalimantan Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, membuat suhu politik Banua makin meningkat pasca hari pemungutan suara Rabu (9/12/2020).

KUBU penantang, pasangan calon (paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 2 Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) menggugat KPU Provinsi Kalsel ke MK, atas penetapan kemenangan sang petahana, paslon nomor urut 1 Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMu) tertanggal 22 Desember 2020.

Sedikitnya, ada 54 halaman dalam dokumen permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) Gubernur-Wakil Gubernur Kalsel diajukan H2D ke MK. Pokok permohonan H2D menyangkut dugaan penyalahgunaan bantuan Covid-19, penyalahgunaan tagline ‘bergerak’, penyalahgunaan wewenang, program dan kegiatan paslon nomor urut 1, penegakan hukum oleh Bawaslu Kalsel, hingga pemungutan suara ulang di Kabupaten Banjar, Barito Kuala, dan Kecamatan Banjarmasin Selatan, dijadikan dasar gugatan H2D.

Hasil pemilihan Walikota-Wakil Walikota Banjarmasin yang dimenangkan duet incumbent, Ibnu Sina-Arifin Noor pun juga digugat paslon nomor urut 4, Hj Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu) memohon pembatalan keputusan KPU Kota Banjarmasin bernomor 245/PL.02.6-Kpt/6371/KPU-Kot/XII/2020 tentang rekapitulasi penghitungan suara pemilihan kepala daerah di Banjarmasin tahun 2020.

BACA : Selisih Suara Tipis, Tim Burhanudin-Bahrudin Bakal Ajukan Gugatan Hasil Pilkada ke MK

Gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2020 juga diajukan dua paslon kontestan Pilkada Kabupaten Banjar. Yakni, pasangan calon dari jalur independen, Andin Sofyanoor-KH Muhammad Syarif Busthomi atas keputusan KPU Kabupaten Banjar bernomor 945/PL.02.6-Kpt/63030/KPU-KAB/XII/2020, tentang penetapan rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kabupaten Banjar 2020.

Langkah menguggat kemenangan duet Saidi Mansyur-Habib Said Idrus Alhabsyi (Manis) juga diajukan paslon lainnya, H Rusli-KH Muhammad Fadhlan Ansyari ke MK. Dengan objek gugatan yang sama.

Sementara, keputusan KPU Kabupaten Kotabaru yang menetapkan pasangan calon petahana, Sayed Jafar Alaydrus (SJA)-Andi Rudi Latif (Arul) juga digugat calon perseorangan yang menjadi rivalnya, H Burhanudin-H Bahruddin (2BHD) ke MK, agar lembaga pengadil ini membatalkan keputusan KPU Kotabaru bernomor 644/PL.02.6-Kpt/6302/KPU-Kab/XII/2020, yang dikirim pe tanggal 18 Desember 2020. Apalagi, selisih suara antara pemenang dengan kubu 2BHD terpaut kecil, SJA-Arul meraup 74.117 suara (50,2 persen) dan penggugat atau pemohon PHPU mendapat 73.808 suara (49,8 persen).

BACA JUGA : Tolak Tandatangani Berita Acara Pleno KPU, Tim AnandaMu Bakal Gugat ke MK

Jika dibaca dalam surat permohonan masing-masing penggugat PHPU asal Kalsel, mengungkap adanya kecurangan, soal netralitas dan lainnya yang akan segera diperiksa hakim konstitusi MK.

Praktisi hukum yang juga Presiden Borneo Law Firm (BLF) Banjarmasin, Muhamad Pazri mengatakan dari adanya lima gugatan hasil pilkada yang diajukan kontestan di Kalsel, maka semua harus dipercayakan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sebab, MK sebagai the guardian of democracy  yang diartikan bahwa MK menjaga demokrasi. Ini artinya, MK sudah sangat berpengalaman menangani sengketa hasil Pilpres, Pileg dan Pilkada tahun 2004, 2009, 2014 dan 2019,” ungkap Pazri kepada jejakrekam.com, Selasa (22/12/2020).

Untuk itu, Pazri meminta agar semua pihak yang bersengketa baik penggugat (pemohon), maupun tergugat dan turut tergugat memberi kepercayaan agar MK dapat menjalankan kewenangan ini dengan sebaik-baiknya dan mandiri.

BACA JUGA : Lawan dengan Gerakan 5 Ribu, Analis Media Nilai Langkah Denny Indrayana Elegan

“Sebab, segala pernyataan maupun tindakan yang diarahkan untuk memengaruhi kemandirian dan kemerdekaan hakim MK dalam memutus perkara sebaiknya tidak dilakukan oleh kedua belah pihak serta masyakat Kalsel,” ucap advokat muda ini.

Menurut Pazri, dirinya berharap tuduhan dugaan kecurangan apapun itu harus didukung alat bukti yang cukup. Ya, apakah itu surat, tulisan, saksi, maupun informasi yang tersimpan secara elektronik yang menunjukkan bahwa memang secara nyata dan bukan hanya asumsi.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.