Insiden Mobil Jenazah Masjid Al Jihad Selesai di Tempat

0

INSIDEN yang tak terduga terhadap iring-iringan Mobil Ambulans jenis Alpard milik Masjid Al Jihad Banjarmasin yang sedang membawa Jenazah saat berada di Jalan A Yani Km 27 depan Bandara Internasional Syamsuddin Noor Landasan Ulin Banjarbaru pada Kamis 19 Agustus 2021 dinyatakan selesai di tempat.

KETIKA ditemui Ketua PC Muhammadiyah Banjarmasin IV H Taufik Hidayat membenarkan insiden iring-iringan Mobil Ambulans jenis Alpard milik Masjid Al Jihad Banjarmasin yang terjadi perkelahian dan beredar luas dalam video tersebut. “Memang benar kejadian itu pada Kamis 19 Agustus 2021, dan Mobil Ambulans itu sedang membawa Jenazah menuju pemakaman,” ucap H Taufik Hidayat kepada wartawan, Jumat (20/8/2021).

Terkait pemberitaan dan beredar luasnya video di media sosial, maka pihaknya pun mengirimkan klarifikasi yakni bahwa adanya keributan yang dilakukan antara driver Ambulans Al Jihad dengan sopir Pick Up di sekitar Km 27 depan Bandara Syamsuddin Noor Landasan Ulin pada Kamis 19 Agustus 2021.

Dalam kronologis peristiwa itu disebutkan, saat itu iring-iringan Mobil Ambulans Al Jihad membawa Jenazah menuju ke tempat pemakaman di Km 27. Kemudian, sambungnya, ada sebuah Mobil Pick Up berwarna hitam penuh muatan yang menghalang-halangi dan tidak memberi jalan kepada Mobil Ambulance. “Ketika itu Mobil Ambulans sudah memberi tanda untuk minta diberi jalan, tetapi Mobil Pick Up tetap bersikeras tidak memberi jalan. Bahkan sopir Mobil Pick Up tersebut meneriaki kata-kata kotor dan menantang kepada driver Mobil Ambulans,” tulis klarifikasi itu.

Hingga akhirnya Mobil Pick Up dan Mobil Ambulans serta iringan mobil membawa Jenazah serta lainnya berhenti (Avanza). “Sopir Pick Up lantas turun dan menendang Mobil Ambulans Al Jihad. Tindakan yang tidak pantas ini tentu saja menyebabkan pihak keluarga jenazah yang masih berduka dan ada di dalam Mobil Ambulans segera keluar dan menarik sopir Pick Up itu,” tambahnya.

Teks. Mobil Ambulans Milik Masjid Al Jihad Banjarmasin Siap Melayani Masyarakat Luas Untuk Membawa Jenazah.

Namun, keributan tidak sempat memanas, sebab warga sekitar segera melerai kedua belah pihak. “Saat itu sopir Pick Up diduga dalam kondisi mabuk sehingga tindakannya di luar nalar,” tulis klarifikasinya.

Setelah keributan mereda, sopir Pick Up kembali melaju, begitu pula Mobil Ambulans Al Jihad mengganggap permasalahan ini selesai di tempat dan melanjutkan perjalanan serta menyelesaikan tugasnya mengantarkan jenazah ke pemakaman.

BACA: Hari ini, Masjid Al Jihad Banjarmasin Shalatkan 22 Jenazah

“Mohon pengertian dan kerjasamanya, agar pengguna jalan dapat memberi kesempatan kepada Mobil Ambulans manapun yang lewat. Terlebih lagi saat ini aktifitas pengantaran Jenazah ke pemakaman semakin rutin 5 waktu shalat di Masjid Al Jihad Banjarmasin. Sehingga terkadang menguras pikiran dan tenaga para relawan Mobil Ambulans kami,” tutur H Taufik Hidayat.

Untuk diketahui Masjid Al Jihad Jalan Cempaka Besar Banjarmasin berada di bawah amal usaha Pimpinan Cabang Muhammadiyah Banjarmasin IV.

Di tempat terpisah Direktur Borneo Law Firm M Fazri SH MH mengungkapkan, setiap pengguna jalan wajib hukumnya untuk mematuhi dan menghormati peraturan lalu lintas yang berlaku. “Ya, tujuannya untuk melindungi seluruh hak dan kewajiban dari setiap orang,” tuturnya.

Sementara menurut advokat muda ini, untuk Mobil Ambulans merupakan salah satu kendaraan yang memiliki keistimewaan, dan berlaku di negara manapun. “Mobil Ambulans termasuk ke dalam salah satu kendaraan yang diprioritaskan. Beberapa peraturan lalu lintas yang tidak harus dipatuhi oleh Mobil Ambulans yakni seperti melawan arus, melewati jalur busway dan melalui lampu merah,” tandasnya.

Bahkan, jelasnya, hal itu berlaku pula jika Mobil Ambulans akan menemui ataupun sedang membawakan pasien. Termasuk Mobil Ambulans yang sedang membawa Jenazah juga diprioritaskan saat di jalan.

“Ya, kesimpulannya dalam kondisi darurat Mobil Ambulans harus didahulukan lajurnya. Kendaraan lain harus memberi jalan, sebab itu dibutuhkan edukasi terhadap masyarakat. Jika ada yang sengaja menghalang-halangi laju Mobil Ambulans maka bersiaplah untuk mendapat ganjaran hukuman sesuai Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” imbuhnya. (jejakrekam) 

Pencarian populer:ambulance masjid aljihad banjarmasin
Penulis Asyikin

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.