Gadaikan Mobil Orang Lain, NSR Jadi Pesakitan

0

TIM Gabungan Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tabalong (Kalsel) dan Unit Reskrim Polsek Muara Komam (Kaltim) melakukan penangkapan terhadap pria berinisial NSR(51 tahun) di Sebuah warung yang beralamat Desa Pulau Ku’u Kecamatan Muara Uya, Tabalong. Minggu (15/8/2021).

WARGA Desa Lok Batu Kecamatan Haruai, Tabalong ini diduga telah menggelapkan satu unit mobil Toyota Avanza warna Abu – Abu Metalik Tahun 2013 milik warga Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak, Tabalong berinisial AIA (37 tahun) hingga mengalami kerugian sebesar Rp 23 Juta.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono ketika dikonfirmasi pada Selasa (17/8/2021) membenarkan penangkapan terhadap seorang pria berinisial NSR warga Desa Lok Batu Kecamatan Haruai, Tabalong.

BACA: Ungkap Kasus Pengeroyokan, 13 Personel Polres Tabalong Diganjar Penghargaan

“Pelaku ditangkap saat berada di warung di Desa Pulau Ku’u Muara Uya hari Minggu (15/8/2021), kemarin siang,” ujarnya.

Penangkapan yang dipimpin Kaur Bin Opsnal Satreskrim Polres Tabalong, Iptu Supriono ini atas dasar pengaduan korban di Polres Tabalong pada Sabtu (14/8/2021) lalu.

Dalam laporannya AIA ungkap Iptu Mujiono mengungkapkan kejadian pengelapan ini berawal dari NSR yang mehubungi dirinya (AIA) selaku pemilik mobil pada Kamis (6/2/2020) dengan maksud untuk menyewa mobil dengan sistem pembayarannya sewa mobil disepakati sebesar Rp 6 Juta tiap bulannya.

Pembayaran sewa mobil berlangsung lancar selama 2 Bulan dari Maret dan April 2020. Selama proses sewa ini mobil dipantau oleh korban dan ternyata mobil tidak ada bergerak serta diketahui keberadaan mobil ada di Kecamatan Kelua, Tabalong.

BACA JUGA: Operasi Jaran Intan 2021, Polres Tabalong Ringkus Delapan Pelaku Curanmor

Setelah itu, dirinya sepakat bertemu di kediaman NSR di Tanjung Selatan Kecamatan Murung Pudak, dan ditanyakan sewa menyewa mobil, kemudian oleh NSR dijawab bahwa mobil telah digadaikan kepada dua orang yang berdomisili di Kecamatan Kelua, Tabalong sementara uang gadai mobil tidak diketahuinya.

Selanjutnya pada Bulan Juli 2021, korban ingin menemui NSR, namun selalu tidak bisa dengan alasan berhalangan.

Kemudian korban kembali beberapa kali menghubungi NSR untuk mengajak bertemu dengan tujuan menyelesaikan permasalahan sewa menyewa mobil namun upayanya tidak direspon oleh NSR.

Karena tidak ada itikad baik dari pelaku inilah korban melaporkan pelaku ke Polres Tabalong. “Saat ini NSR sudah ditahan di Polres Tabalong dan menjalani proses pemeriksaan petugas Satreskrim Polres Tabalong,” terangnya Iptu Mujiono.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.