Gugatan H2D Ditolak MK, Paman Birin Kembali Nakhodai Kalsel

0

DRAMA pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan memasuki babak akhir. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan pasangan calon gubernur Kalsel Denny Indrayana – Difriadi Darjat, Jum’at (30/7/2021).

PROFESOR Dr Aswanto Hakim MK mengatakan, tidak mendapati alasan untuk meneruskan permohohonan H2D ke persidangan. Hal tersebut, praktis permohonan pemohon tidak terima.

Sebagian besar dalil H2D seperti ada kecurangan terstruktur, sistematis dan masif, kemudiaan ketidak netralan penyelenggara pemilu hingga adanya politik uang dan intimidasi dianggap hakim MK tidak beralasan menurut hukum.

BACA : Supian HK : Putusan MK Diyakini Memenangkan Paslon BirinMu

Aswanto menyatakan, majelis hakim MK mengesahkan keputusan KPU Kalsel tentang rekapitulasi hasil Pilgub Kalsel pasca pemungutan suara ulang (PSU). Kemudiaan majelis hakim MK memerintahkan termohon untuk menetapkan paslon Sahbirin Noor – Muhidin sebagai pemenang Pilgub Kalsel.

“Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU 10/2016 tentang Pilkada karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Aswanto.

Sementara itu Rifqinizami Karsayuda, tim pemenangan pasangan BirinMu  mengatakan, putusan ini menunjukkan ketaatan MK pada ketentuan ambang batas selisih suara, yang berdasarkan Pasal 158 ayat 1 UU No 10/2016 tentang Pilkada.

BACA JUGA : Dituding Lakoni Kecurangan TSM, Kuasa Hukum BirinMu Balik Ungkap Politik Uang H2D

“MK juga telah melihat betapa dangkal dan tidak terbuktinya, seluruh alat bukti yang diajukan pemohon pada sidang pendahuluan, baik itu DPT siluman, politik uang, intimidasi, dan kecurangan lainnya, semua itu tidak terbukti,” tegas Rifqi.

Dia menyebut majelis hakim MK dengan jernih melihat secara jelas hadirnya penyelenggara Pilgub Kalsel yang sesuai dengan ketentuan sebagaimana disampaikan KPU dan Bawaslu Kalsel dalam persidangan MK.

“Termasuk bantahan alat bukti dari tim hukum kami yang telah kami sampaikan secara detail ke majelis Hakim MK,” ujar politisi PDIP ini.

“Kita semua berkewajiban untuk menghoirmati hukum dan menjunjung tingginya, terlebih putusan MK ini bersifat final dan mengikat,” tambah Rifqi. Kendati demikian, dia berharap putusan MK menjadi momentum untuk merajut kembali tali persaudaraan masyarakat Banua. “Berpolitik secukupnya, bersaudara selamanya,” pungkas Rifqi.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.