Dituding Lakoni Kecurangan TSM, Kuasa Hukum BirinMu Balik Ungkap Politik Uang H2D

0

KUASA hukum pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 01, Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMu), Muhammad Imam Nasef membantah seluruh dalil yang diajukan penggugat, Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D).

MENEPIS dalil yang diungkap H2D melalui kuasa hukum, Bambang Widjajanto di sidang panelis Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Jumat (23/7/2021), Imam menegaskan tak benar terjadi politik uang dan barang yang dilakukan kleinnya selaku pihak terkait secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di 7 kecamatan yang melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

“Tuduhan tersebut sebagian telah dilaporkan Bawaslu Kalsel dan telah diputus melalui putusan yang amarnya menyatakan tidak dapat ditindaklanjuti,” ucap Imam.

“Putusan ini didasarkan peraturan perundang-undangan dan setelah kami baca pertimbangan putusan Bawaslu Kalsel, ternyata Bawaslu mendasarkan pada surat edaran Bawaslu RI,” kata Imam lagi.

Imam bahkan menuding pihak pemohon (H2D) justru  mengedepankan politic hoax dengan menyampaikan tuduhan-tuduhan yang tidak benar. Ia mengungkapkan masyarakat Kalsel khususnya yang melaksanakan PSU sudah jenuh karena merasa difitnah.

“Ratusan kepala desa dan pengurus RT secara suka rela melalui pihak terkait menyampaikan bantahan-bantahan terhadap tuduhan pemohon,” kata Imam.

BACA : Sanggah Tuduhan TSM, KPU Klaim Gelaran PSU Pilgub Kalsel Sudah Luber Jurdil

Atas dasar itu, Imam mengatakan pihaknya menjadikan alat bukti tuduhan-tuduhan money politic (politik uang) dan juga tuduhan-tuduhan terkait TSM.

Imam mengungkapkan, justru pemohon yang melakukan money politic (politik uang). Terbukti, beber dia, pemohon (H2D) membeli bahkan memborong dagangan dan memberi sejumlah uang dengan modus sedekah.

Advokat kubu BirinMu ini juga membantah tuduhan intimidasi dan premanisme. Imam menegaskan pihaknya tidak menerima laporan dari tim yang melakukan pemukulan dan aksi premanisme lainnya.

“Padahal yang melakukan tindakan intimidasi adalah tim kuasa hukum pemohon atas nama Jurkarni,” balas Imam.

BACA JUGA : Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada TSM Duet BirinMu Berujung Disetop Bawaslu

Sementara itu, Koordinator Divisi Humas dan Data Bawaslu Kalsel Nur Kholis Majid mengakui ada 20 laporan pelanggaran diterima pihaknya selama perhelatan PSU. Rinciannya, dari pihak terkait terdapat 10 laporan, dari masyarakat terdata 3 laporan, dan 7 laporan dari H2D.

“Semua laporan itu telah kami tindaklanjuti. Mengenai tindak lanjut aparatur sipil negara (ASN) yang tidak netral, kami sudah rekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” ucap Majid.

Mantan anggota KPU Kalsel ini menegaskan terhadap dalil H2D yang mengatakan Baswalu tidak netral, justru ada dua laporan pemohon ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Laporan pertama mengenai pelanggaran keras yang diberikan kepada satu anggota Bawaslu Kalsel, dan laporan kedua terhadap semua anggota Bawaslu Kalsel. Kemudian DKPP menindaklanjuti laporan tersebut dengan memberikan teguran kepada semua anggota Bawaslu Kalsel,” beber Majid.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.