Supian HK : Putusan MK Diyakini Memenangkan Paslon BirinMu
MAHKAMAH Konstitusi pada Jumat (30/7/2021) bakal menggelar sidang sengketa Pilgub Kalsel dengan agenda pembacaan putusan atau Pembacaan hasil Rapat Panelis Hakim (RPH) MK.
SEKRETARIS DPD Partai Golkar Kalsel, H Supian HK optimis sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan pasangan calon nomor urut 1 H Sahbirin Noor-H Muhidin (BirinMu).
Politisi senior Partai Golkar ini menambahkan, jika putusan MK ini sangat ditunggu-tunggu masyarakat di Banua dan berharap pasangan calon nomor urut 1 H Sahbirin Noor-H Muhidin (BirinMu) segera dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel definitif.
BACA : Dituding Lakoni Kecurangan TSM, Kuasa Hukum BirinMu Balik Ungkap Politik Uang H2D
“Apalagi kita sudah masuk pembahasan KUA PPAS 2022. Jika tidak gubernur definitif bagaimana untuk membangun daerah karena kalau Pj Gubernur tidak terlalu jauh kebijakan,” ujar Supian HK yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kalsel ini.
Semoga Kalsel segera ditetapkan Gubernur definitif yang sah agar dapat memimpin daerah dengan kebijakan-kebijakannnya. Seperti diketahui Partai Golkar Kalsel merupakan partai pengusung pasangan calon nomor urut 1 yakni H Sahbirin Noor-H Muhidin (BirinMu).
BACA JUGA : Supian HK : Jangan Euforia, Ini Kemenangan Rakyat Kalsel
Selain Partai Golkar ada juga PAN, PDIP, PKB, Nasdem, PKS, PKPI, PSI dan Perindo yang mengusung dan mendukung untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalsel tahun 2020. Rencananya, di Sekretariat DPD Partai Golkar Kalsel di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin akan menggelar nonton langsung pelaksanaan sidang Gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) secara virtual Jumat (30/7/2021) pukul 10.00 WITA sampai selesai.(jejakrekam)