Pemerintah Provinsi Kalsel Menetapkan PPKM Level 3 dan 4 di 13 Kabupaten/Kota

0

MENINDAKLANJUTI Instruksi Mendagri No 25 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 hasil di luar Jawa-Bali, Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA menetapkan level 4 ada di 2 kota yakni Banjarmasin dan Banjarbaru.

SEMENTARA untuk PPKM level 3 juga diberlakukan di 11 kabupaten lainnya. Sehubungan dengan itu, maka dilakukan pembatasan-pembatasan oleh Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Didampingi Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikhwanto, serta Danrem 101/Antasari Brigjen TNI Firmansyah, pengumuman PPKM disampaikan di Polda Kalsel, Senin (26/7/2021).

BACA: PPKM Level 4, DPRD Dorong Pemkot Banjarmasin Percepat Distribusi Jaring Pengaman Sosial

Pembatasan level 4 diantaranya, untuk sektor non esensial WFH 100 persen, kecuali non esensial yang melayani kebutuhan publik yang tidak dapat ditunda-tunda. Untuk belajar mengajar 100 persen daring, sementara untuk industri diberlakukan bergantian dan hanya boleh maksimum 50 persen dari total pekerja, dengan protokol kesehatan yang ketat.

Seluruh restoran hanya diperkenankan pesan dan dibawa pulang, tidak diperkenankan makan di tempat. Sedangkan untuk PKL, Pemerintah Provinsi meminta Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengatur masing-masing, namun dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan batas waktu maksimal berjualan.

Mall ditutup sementara, kecuali akses di dalam Mall yang menuju ke apotek atau toko obat, serta toko yang menjual kebutuhan sehari-hari. Itupun dengan ketentuan waktu dan lama buka, serta batasan jumlah pengunjung yang masuk dengan protokol kesehatan yang ketat.

Pemerintah kota diminta untuk mengatur waktu buka pasar tradisional dengan ketentuan jam maksimal dan kembali dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, sementara untuk fasilitas umum ditutup semuanya.

Ibadah dianjurkan dilakukan di rumah, sedangkan kegiatan sosial budaya termasuk tempat olahraga ditiadakan sementara. Transportasi umum maksimal 70 persen dengan pembatasan waktu operasional.

BACA JUGA: PPKM Level IV Banjarmasin: Pemerintah Belum Putuskan soal Pos Penyekatan dan Jam Malam

Mengenai syarat-syarat pelintasan batas dan penyekatan masuk ke Kalsel di perbatasan akan diatur kepolisian. Untuk zona mikro diberlakukan sesuai zona masing-masing berdasarkan assesment, sektor esensial tetap dibuka 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara untuk level 3 WFO 25 persen, belajar mengajar 100 persen daring, industri maksimum 50 persen dan PKL di izinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat. Mall dan puasat perbelanjaan kapasitas 25 persen dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 17:00.

Untuk pasar tradisional diizinkan buka dengan pembatasan jam operasional. Seluruh fasilitas umum ditutup dan ibadah dianjurkan dilakukan di rumah. Kegiatan sosail budaya ditiadakan sementara, serta transportasi umum hanya memuat 70 persen dari kapasitas.

“Nantinya Bupati, Walikota dan Forkopimda setempat menindak lanjuti dan menggerakkan seluruhnya dengan tingkat disiplin yang tinggi. Pemberlakuan ini sampai dengan tanggal 8 Agustus dan akan dievaluasi kembali,” tutup Safrizal.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.