Terdakwa Mustamin Divonis Penjara 1 Tahun 4 Bulan

0

SIDANG tindak pidana dugaan peredaran rokok ilegal, dengan agenda pembacaan amar putusan, digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (26/7/2021).

TERDAKWA Mustamin yang telah ditipkan di LP Teluk Dalam Banjarmasin, mengikuti sidang secara virtual, didampingi tim kuasa hukumnya, Asmuni SH, Panji Fathurrahman SH , H Adhariani SH MH dan Najid Ali SH . Sementara Majelis hakim dipimpin oleh Heru Kuntijora SH dan dua hakim anggota, serta jaksa penuntut umum (JPU) oleh Edy Akbar SH.

Dalam keterangan saksi pegawai Bea Cukai bahwa timnya mendapatkan informasi dari masyarakat. Beberapa saat, terdakwa datang mengambil barang bukti (rokok ilegal). Saksi sempat menayakan kepemilikan barang. Sementara terdakwa mengaku bahwa barang yang diambilnya adalah miliknya.

BACA: Terdakwa Mustamin Ajukan Pledoi Dari Tuntutan JPU

Keterangan saksi lain dari CV Samudra Perkasa Trans Surabaya menerangkan bahwa dirinya sempat ditelpon oleh seorang wanita, yang menerangkan bahwa yang mengambil adalah supirnya. Beberapa saat setelah barang datang, terdakwa tiba dan melapor ingin mengambil barang

JPU Edy Akbar SH sebagaimana dalam surat dakwaan, terdakwa kedapatan membawa rokok ilegal tanpa izin edar (tanpa cukai) Sebagaimana diatur pasal yang dikenakan pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai Jouncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Terdakwa Mustamin dinyatakan telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pengedar rokok ilegal (tanpa tanpa cukai). JPU Edy Akbar SH, menuntut terdakwa Mustamin selama 1 tahun dan subsider 6 bulan penjara, dan terdakwa Mustamin diharuskan membayar denda sebesar Rp 2,5 juta.

Hakim Heru Kuntijoro SH menyampaikan beberapa pertimbangan hukum. Pertama terdakwa Mustamin selama proses persidangan berkelakuan baik, dan tidak pernah dihukum. Masih mempunyai tanggung jawab terhadap keluarga, dan mengakui semua kesalahannya serta berjanji tak akan mengulangi perbuatan yang sama.

BACA JUGA: Mustamin Berhadapan Dengan Dua Saksi Fakta Setelah Eksepsinya Ditolak Di Pengadilan Negeri Banjarmasin

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Mustamin yang memberatkan adalah tidak membantu program pemerintah memberantas peredaran rokok ilegal, dan merugikan Negara tentang ke pabeanan (bea cukai).

Majelis hakim sependapat dengan JPU sebagaimana surat terdakwa kedapatan membawa rokok ilegal tanpa izin edar (tanpa cukai) Sebagaimana diatur pasal yang dikenakan pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, jouncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Setelah dilakukan diskusi dengan dengan anggota majelis hakim, Heru Kuntijoro SH menyatakan, terdakwa Mustamin telah terbukti bersalah secara sah. Divonis selama 1 tahun dan Subsedier 4 bulan penjara, serta terdakwa diharuskan membayar denda sebesar Rp 2,5 juta.

Adapun barang bukti lain berupa mobil dan HP disita negara. Sementara terdakwa Mustamin setelah mendengar putusaan hakim, menyatakan menerima.(Jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.